Oleh Hubert Uman
BAJAWA (FLORES POS) -- Tuduhan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) bahwa ada penggelembungan suara yang dilakukan partai tertentu di Kecamatan Jerebuu Daerah Pemilihan (Dapil) Ngada II dan adanya manipulasi suara di Kecamatan Riung Dapil Ngada V, tidak terbukti. Oleh karena itu permohonan PDK ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya padasidang Selasa (16/6) di Jakarta.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ngada Arnoldus Keli Nani dan anggota KPUD Ngada yang menangani divisi hukum KPUD Ngada Agustinus Bhara yang dalam kasus ini sebagai termohon principal di Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/6) di Kantor KPUD Ngada.
Bhara mengatakan, inti permohonan yang diajukan oleh PDK ke MK adalah bahwa di Kecamatan Jerebuu Dapil II ada penggelembungan suara. Tetapi dalam pengaduannya itu, PDK tidak menguraikan dengan jelas berapa jumlah suara yang digelembungkan. Juga tidak dijelaskan penggelembungannya terjadi di partai apa.
“Di Kecamatan Riung, PDK menuding PPRN melakukan manipulasi suara. Beda perolehan suara antara PPRN dan PDK hanya satu suara. PPRN unggul. Oleh PDK keunggulan PPRN ini dinilai hasil manipulasi,” kata Bhara.
Ketika dilakukan adu data di MK antara KPUD Ngada selaku termohon principal dengan PDK selaku pemohon, kata dia, yang terjadi ternyata sebaliknya. Ada rekayasa data yang dilakukan oleh pemohon. Di Desa Taenterong, suara PPRN yang seharusnya ada empat menjadi hanya tiga. Begitu juga di TPS 3 Desa Nangamese, perolehan suara PDK yang hanya 2 menjadi 3. Rekayasa dilakukan dengan cara mengubah angka 2 menjadi 3. Jumlah pemilih di Nangamese menjadi lebih satu dan di Taenterong sebaliknya kurang satu pemilih.
“Penyelesaian sengketa pemilu di MK ini klimaksnya pada waktu adu data versi KPUD dengan pemohon. Pada waktu adu data ini jelas kelihatan kalau ada rekayasa perolehan suara,” kata Arnoldus Keli Nani.
Keli Nani menegaskan, KPU bukan mempersoalkan siapa-siapa yang duduk di DPRD Ngada periode 2009-2014. KPU hanya mau mempertahankan fakta hasil pemilu yang sebenarnya.
Tetapi KPUpatut menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Ngada karena dalam menyelesaikan sengketa pemilu dilakukan melalui jalur hukum. Masyarakat menghormati proses hukum yang dilakukan. Baik politik maupun hukum berjalan baik.*
23 Juni 2009
Permohonan PDK Ditolak Mahkamah Konstitusi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar