*Soal Klaim Tanah Desa Tonggurambang
Oleh Paul J Bataona
MBAY (FLORES POS) -- Dilihat dari sejarah dan kronologi penyerahan tanah dalam wilayah Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, klaim TNI AD bahwa tanah tersebut milik mereka itu tidak benar. Sebab status tanah yang diberikan itu hanya hak pakai sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan luas areal 236, 7455 ha atau sekitar 2.367.455 m². Ketika hak pakai itu tidak dimanfaatkan maka sepatutnya dikembalikan kepada negara dalam hal ini pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan praktisi hukum di Nagekeo, Lukas Mbulang saat dikonfirmasi, Kamis (18/6). “Saya sudah lama pelajari sejarah dan kronologi tanah di Desa Tonggurambang itu. Di situ jelas bahwa sebenarnya tanah milik TNI AD itu tidak ada seperti yang diklaim selama ini, apalagi sertifikatnya hak pakai bukan hak milik,” tandas Mbulang.
Dijelaskan, pada awalnya tua adat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah Ngada waktu itu untuk membagi areal tanah tersebut yakni sebagian untuk pertanian irigasi masyarakat sekitar seluas 68,50 ha dan sebagian lagi diatur untuk transat. Pada tahun 1975 lahir Bendungan Sutami, status tanah itu jelas jadi tanah negara dengan kewenangan diatur oleh Bupati Ngada yang saat itu dijabat Bapak Johanes Samping Aoh yang sekarang menjadi bupati Nagekeo. “Bupati diberi kewenangan untuk membagi tanah itu kepada warga karena mereka juga ahli waris dan masyarakat adat dengan batas maksimal 2 ha,” katanya.
Mbulang melanjutkan pada tahun 1972-1975 masyarakat adat sudah ada termasuk sumber air panas, dan sekitarnya yang dulu hanya padang ternak dan lainnya. Memasuki tahun 2006 baru diketahui kalau ada tanah transat bagi purnawiran TNI AD.
Pada tahun 1990-an terjadi pemekaran Desa Mbay II menjadi Desa Tonggurambang dan peletakan batu pertama di kantor desa waktu itu oleh Bupati Nani Aoh. Dengan demikian penyerahan tanah dari para tua adat waktu itu kepada pemerintah untuk masyarakat setempat demi kepentingan irigasi pertanian.
Menurut Mbulang, pemerintah juga secara sepihak dan diam-diam menyerahkan tanah itu untuk transat purnawirawan TNI. Artinya sudah tidak sesuai dengan keinginan para tua adat lagi. Warga setempat yang juga ahli waris suku tidak pernah mengetahui kapan dan saat mana penyerahan tanah dari pemerintah daerah kepada TNI AD sebagaimana yang diklaim untuk hak pakai itu. Masyarakat sudah berbaik hati menyiapkan lahan kurang lebih 30 meter sebelah kali arah barat untuk TNI, lalu kenapa harus klaim yang lain lagi.
Kalau institusi TNI mengklaim sebagai miliknya kenapa saat membangun sejumlah fasilitas penting pemerintah termasuk rumah ibadat Katolik tidak pernah diklaim. Sebab di dalam lokasi itu berdiri pemukiman warga sebanyak 200 lebih keluarga dengan dua dusun yakni dusun Bandara dan dusun Puta, juga sejumlah fasilitas penting antara lain kantor Desa Tonggurambang, Polindes, kantor Induk Koperasi Garam Indonesia (IKGI), Gereja Katolik St.Yoseph Tonggurambang, SD Inpres, TK Harapan Tonggurambang, SMK Bintang Laut, Posyandu, Tambak Perikanan dan sawah serta tambak ikan, tambak udang dan tambak garam milik warga Tonggurambang juga lokasi pekuburan warga muslim dan Katolik serta sebagian tanah untuk persiapan bandara udara.
“Kalau TNI AD klaim di situ sebagai tanah miliknya dasar hukum apa yang dipakai. Masyarakat asli di situ mau dikemanakan. Sebab sesuai sertifikat No. 01 itu hanya
hak pakai bukan hak milik. Ketika hak pakai tidak dimanfaatkan maka harus dikembalikan kepada negara dan institusi militer itu dianggap sudah menelantarkan aset pemerintah,” tandasnya.
Mbulang mendesak pemerintah Nagekeo bersama lembaga DPRD setempat untuk segera membicarakan masalah ini sampai tuntas sebab masyarakat Desa Tonggurambang selama ini hidup selalu dibayangi rasa tidak aman. Pemerintah perlu memberikan kepada msyarakat Tonggurambang jaminan keamanan dan perlindungan serta kepastian hidup atas satus tanah yang sesungguhnya.
Senada dikemukakan Kepala Desa Tonggurambang, Mohamad Din Pi. Menurut dia, sejauh yang diketahui lokasi tanah yang diperuntukkan bagi pensiunan TNI AD ada di dusun Bandara, sebelah selatan jalan raya dengan batas-batas: bagian utara batas jalan raya Marapokot, selatan dengan bandara, timur dengan bagian barat dari bukit pertama dan sebelah barat dengan saluran pembuangan. Di lokasi ini berdiri rumah transat bagi pensiunan TNI AD sebanyak 10 buah, sawah yang sudah dikerjakan dengan menyisakan pematang yang sebagian besar sudah lepas, yang dikerjakan hanya oleh anak-anak para pensiunan TNI AD.
“Aktivitas selama ini berlangsung di atas lokasi tanah transat ini. Dengan demikian tidak ada tanah milik TNI AD,” katanya.*
23 Juni 2009
Tidak Ada Tanah Milik TNI AD
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar