Oleh Wall Abulat
MAUMERE (FLORES POS) -- Penyidik Polres Sikka dalam dua hari terakhir memeriksa beberapa saksi kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPRD Sikka Siflan Angi dengan tersangka mantan Ketua KPUD Sikka Robby Keupung. Salah satu saksi yang diperiksa istri Siflan Angi, Getrudis Moi.
Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatno, Kamis (18/6) mengatakan, pemeriksaan terhadap istri Siflan Angi penting untuk mengkroscek soal pengaduan suaminya yang menyebutkan tersangka dua kali mendatangi kediaman mereka pada Senin pekan lalu.
Selain istri Siflan Angi, penyidik juga memeriksa saksi lainnya di antaranya anggota DPRD Blasius Seo, staf PNS di Kantor DPRD Feni Daga, saksi korban Siflan Angi.
Kasat Reskrim Polres Sikka Ajun Komisaris Polisi (AKP) Parasian Gultom yang dihubungi terpisah menjelaskan pihaknya telah menerima permohonan penangguhan penahahan yang diajukan istri tersangka Yustina Aline da Silva. Ia mengaku pihaknya masih memperlajari permohonan dimaksud dan hasil telaahan akan dilaporkan ke Kapolres. “Permohonan kuasa hukum dan istri tersangka sedang kami pelajari,” kata Gultom.
Kuasa Hukum tersangka San Fransisco Sondy yang dihubungi Flores Pos sebelumnya mengaku ada empat alasan mengapa istri kliennya dan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan yakni karena kliennya memiliki seorang istri, yang bersangkutan memiliki reputasi baik dan belum pernah melakukan perbuatan melawan hukum, ia menghormati prosedur hukum yang sedang berjalan, dan kliennya tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.*
23 Juni 2009
Polisi Periksa Istri Siflan Angi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar