Oleh Hubert Uman
BAJAWA -- Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Marthen Tafuli mengatakan, pihak kejaksaan menerima berita acara pemeriksaan (BAP) kasus kayu cendana yang tersangkanya dua anggota Polres Ngada Agus dan Andi pada tanggal 18 Maret. Sekarang sedang diteliti jaksa yang menangani kasus ini. Setelah diteliti baru jaksa menyatakan sikap.
Jaksa Roberth Jimmy Lambila yang menangani kasus kayu cendana ini, Senin (23/3), di ruang kerjanya mengatakan, BAP kasus ini sedang diperiksa kelengkapan materil dan formilnya. Jaksa akan menelitinya selama tujh hari sebelum ambil sikap apakah P-21 atau belum.
“Masih ada dua hari lagi waktu untuk jaksa meneliti berkas kayu cendana ini. Setelah itu baru jaksa nyatakan sikap. Kalau belum lengkap, jaksa masih ada waktu untuk memberikan petunjuk kepada penyidik selama satu minggu berikutnya. Paling lama 14 hari jaksa membuat petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas,” kata Roberth Jimmy Lambila.
Dua anggota polisi yang menjadi tersangka kasus pengangkutan kayu cendana tanpa surat izin dari Dinas Kehutanan ini, demikian Roberth Jimmy Lambila, dituduh melanggar Peraturan Daerah Nomor 18/1998 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu dalam Hutan Hak dan Hutan Masyarakat.
Diberitakan harian ini Jumat (6/2), awal Februari lalu dua anggota Polres Ngada Agus dan Andi Setiawan tertangkap tangan mengangkut kayu cendana di Kurubhoko Desa Nginamanu Kecamatan Wolomeze. Keduanya ditangkap oleh Babinsa Wolomeze Niko Ria, Babinsa Soa Pit Wada, dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa kantor Kecamatan Wolomeze Lopi Philipus. Kayu cendana yang diangkut menggunakan mobil boks yang sebanyak satu ton lebih itu berasal dari Malafai-Wolomeze.
Berdasarkan pengakuan keduanya kepada Niko Ria dan Lopi Philipus, mereka diperintahkan Kapolres Ngada AKBP Erdy Swahariyadi untuk membeli kayu cendana dengan harga Rp15.000/kg.*
26 Maret 2009
BAP Kasus Kayu Cendana Diteliti Jaksa
Label:
kayu cendana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar