29 Maret 2009

Bupati Cabut Izin Operasi Tambang di Reo

*Sikapi Aspirasi Masyarakat dan Pemerhati Tambang

Oleh Christo Lawudin

RUTENG -- Bupati Manggarai Christian Rotok menghentikan operasi kuasa pertambangan (KP) PT Sumber Jaya Asia (SJA) yang mengeksploitasi mangan dalam kawasan hutan lindung RTK 103, hutan Soga 1 dan 2 Kedindi, Reo.

Bupati Rotok kepada wartawan di Ruteng, Sabtu (28/3) mengatakan, izin usaha pertambangan di kawasan hutan lindung RTK 103 telah dicabut. Hal itu dilakukan karena kawasan yang dieksploitasi masuk dalam kawasan hutan lindung. Usaha apapun di dalam kawasan hutan tidak bisa dilakukan kegiatan pertambangan.

"Sikap kita tegas dalam hal ini. Kita sudah cabut izin usaha tambang PT SJA. Dalam kasus ini, mereka tak bisa disalahkan. Demikian juga dengan Pemkab. Karena semua proses dilakukan sejak tahun1990-an dari pemerintah pusat," kata Bupati Rotok.
Menurut dia, tak ada toleransi untuk perusahaan yang mengeksploitasi kekayaan alam tambang dalam kawasan hutan. Karena itu Pemkab berterima kasih kepada JPIC OFM dan JPIC SVD Provinsi Ruteng yang mengangkat fakta dan data mengenai pertambangan dalam kawasan hutan lindung tersebut.

Hal senada disampaikan Asisten II Setda Frans Salesman. Menurutnya, cerita tentang tambang di Soga I dan II di Kecamatan Reo sudah cukup panjang. Proses perizinan dilakukan sejak dulu. Tetapi, setelah ada fakta bahwa lokasi itu berada dalam kawasan hutan lindung, maka usaha pertambangan itu mesti dilihat kembali.

"Kita memang sedang lakukan penelitian tentang hal itu. Bupati sudah cabut izin usaha tambang, baru-baru ini. Itu berarti usaha tambang itu harus dihentikan. Kita pantau terus keadaan di lapangannya," katanya.

Sikap tegas Pemkab itu, kata Salesman, merupakan tindak lanjut dari audiensi JPIC OFM Indonesia dengan Menteri Kehutanan RI di Jakarta, akhir tahun lalu. Di hadapan Mennhut, pemerhati masalah pertambangan itu mengangkat fakta eksploitasi tambang mangan dalam kawasan hutan lindung, yakni hutan RTK 103, hutan Kedindi.

Koordinator JPIC SVD Provinsi Ruteng dan Jaringan Advokasi Tambang, P. Simon Suban Tukan SVD per telepon, Minggu (29/3) mengatakan, penghentian operasi tambang itu merupakan suatu langkah maju yang diambil Pemkab Manggarai. Pemkab telah mengambil sikap tegas menyikapi aspirasi arus bawah tentang eksploitasi hutan dalam kawasan hutan lindung.

"Ini suatu kemajuan. Hanya kita harapkan, pencabutan izin usaha tambang itu harus diikuti dengan pemantauan di lapangan. Jangan sampai aktivitas di lapangan masih terus berlanjut. JPIC akan terus pantau setiap perkembangan di lapangan mengenai usaha tambang di wilayah Kecamatan Reo," katanya.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar