30 Maret 2009

Panwaslu Temukan 43 Pelanggaran

Oleh Maxi Gantung


LEWOLEBA -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lembata menemukan 43 pelanggaran pemilu sejak Januari hingga saat rapat umum 16 Maret lalu. Panwaslu juga sudah merekomendasikan atau menyampaikan kepada KPUD Lembata.

Ketua Divisi Penerimaan dan Pengawas Pelanggaran Panwslu Kabupaten Lembata, Neneng Arianti Kamis (26/3) menjelaskan dari 43 pelanggaran tersebut, 23 pelanggaran saat kampanye terbatas dan 20 pelanggaran saat rapat umum atau kampanye umum. Namun bisa saja pelanggaran ini bertambah karena kampanye umum masih berlangsung.

Pada saat rapat umum satu kasus tindak pidana terkait dengan pernyataan jurkam/caleg PDI Perjuangan, Harsono terhadap Partai Golkar. Namun Panwaslu belum limpahkan ke polisi karena bukti-bukti belum cukup. Sementara 19 pelanggaran administrasi sudah dilimpahkan ke KPUD Lembata. Sementara pelanggaran lainnya pada saat rapat terbatas, sebanyak 23 pelanggaran yakni 1 pelanggaran tindak pidana dan kini diproses di Kejaksaan Negeri Lewoleba.

Pelanggaran pidana ini terkait dengan perusakan baliho milik caleg NTT Edy Lamak yang dilakukan oleh seorang kondektur. Pelanggaran Administrasi sebanyak 3 sudah dilimpahkan ke KPUD Lembata.

Semnetara 19 pelanggaran lainnya tidak bisa ditindaklajuti karena tidak memenuhi unsur pelaporan seperti saksi, barng bukti dan lain sebaginya. Selain itu waktu kejadian (pelanggaran) dengan laporan yang mereka terima terlambat, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

Mengenai keterlibatan anggota Badan Perwakilan Desa dalam kampanye, Ketua Panwslu Kabupaten Lembata Piter Payong mengatakan saat ini sedang dikaji oleh panwaslu. Ia mengatakan pada saat kampanye Partai Indonesia Serikat (PIS) di Atadei, Senin (23/3) lalu anggota BPD Desa Tubuk Rajan terlibat dalam kampenye sebagai protokol dalam kegiatan tersebut.

Selain itu kata Piter Payong panwaslu juga menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai penyelenggara pemilu di tingkat desa/keluarahan. Di Desa Ile Kimok kecamatan Atadei PPS saat melakukan sosialisasi pencontrengan yang dilakukan dari rumah ke rumah dengan menyebut nama partai dan caleg tertentu baik caleg provinsi, Kabupaten maupun caleg untuk dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Piter juga mengatakan dari begitu banyak laporan dari Panwaslu ke KPUD Lembata, sudah banyak yang ditindaklanjuti, namun masih banyak juga yang belum dintidaklanjuti. Piter tidak tahu mengapa KPUD Lembata belum tindaklanjuti. Ia mencontohkan kasus/pelanggaran menggunakan fasilitasi milik pemerintah dan kendaraan dinas saat kampanye terbatas yang dilakukan oleh caleg tertentu tidak ditindaklanjuti oleh KPUD Lembata.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar