30 Maret 2009

Dua Puluh Ribu Logistik Belum Tiba

* Penganti Logistik Rusak Dipastikan Tiba Pekan Ini

Oleh Christo Lawudin

RUTENG -- Sebanyak 20-000-an logistik Pemilu Legislatif (Pileg) pengganti yang rusak, beberapa waktu lalu, hingga kini belum tiba di Ruteng. Padahal pemilu tinggal beberapa hari lagi. Apalagi logistik tersebut akan didistribusikan ke desa-desa.

Jubir KPUD Manggarai, F. T. Kony Syukur per telepon, Senin (30/3) mengatakan, logistik Pileg yang rusak seperti kertas suara, dan formulir lain sebanyak 20.000-an lembar, pasti diganti. Hanya hingga kini logistik pengganti tersebut belum tiba di Ruteng. Namun, bisa dipastikan, logistik Pileg pengganti tersebut akan tiba di Ruteng, pekan ini.

”Yang rusak itu, pasti diganti. Kita sudah dapat informasi, logistik tersebut akan segera tiba di Ruteng. Hanya kita belum tahu kapan logistik itu tiba di Ruteng sehingga bisa dilakukan penyortiran dan pengecekan,” katanya.

Hal senada disampaikan Sekretaris KPUD Bona Jenadut. Menurut Jenadut, berapa banyak logistik Pileg yang diganti sudah dilaporkan ke KPUD Pusat. Sekarang ini, KPUD Manggarai sedang menunggu datangnya logistik pengganti tersebut. Kepastian tibanya logistik tersebut belum diketahui karena mereka harus dibawa melalui jalan darat dari Jawa menuju Ruteng.

”Kita masih tunggu logistik Pileg itu. Sekalipun sudah mepet waktunya. Kita sudah siapkan tenaga untuk lakukan itu. Kekuatan kita cukup besar untuk segera tuntaskan pengecekan. Jadi, tak ada yang perlu dikhawatirkan mengenai persiapan pelaksanaan Pileg itu,” katanya.

Sebelumnya, Jumat (28/3), Ketua KPUD Manggarai, Frans Aci mengatakan, untuk menentukan logistik Pileg itu rusak atau tidak, sudah ada panduan dari KPU Pusat. Surat edarannya sudah diterima KPUD Manggarai. Sedikitnya, ada lima poin ketentuan mengenai surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2009 ini.

Pertama, foto calon anggota DPD yang agak kabur sepanjang masih dapat dikenali wajah dan namanya jelas, termasuk kategori surat suara yang dapat digunakan. Kedua, perbedaan besar kecilnya huruf pada nama caleg tidak menjadikan surat suara cacat/rusak, perbedaan itu terjadi otomatis karena sistem aplikasi yang digunakan.

Ketiga, surat suara yang nama calegnya 2 baris, di mana tulisan pada baris kedua terpotong sepanjang nama tersebut dan masih dibaca, termasuk kategori surat suara yang dapat digunakan. Keempat, surat suara yang terdapat titik-titik merah atau warna lain atau garis yang berasal dari percetakan, tidak termasuk kategori surat suara rusak. Karena titik merah atau warna lain atau garis dari percetakan dapat dibedakan dengan warna merah tinta balpoin sebagai alat pemberi tanda pilihan.

Kelima, surat suara dengan nama calegnya tercetak pada kolom parpol lain atau nama caleg yang tidak tercantum dalam surat suara, tetapi tercantum dalam DCT, pembetulannya dengan cara menempel nama caleg yang bersangkutan dengan menggunakan stiker. Keenam, surat suara yang nama calegnya tidak lengkap atua tidak benar, tidak termasuk kategori surat suara rusak. Pembetulannya dengan meralat nama caleg yang benar, lengkap, dan mengumumkannya di TPS.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar