30 Maret 2009

Pemilik Tanah Translok Tuntut Ganti Rugi

*Kepada Pemkab Flotim

Oleh Frans Kolong Muda

LARANTUKA -- Pemilik tanah di lokasi transmigrasi lokal (translok) di Tanah Meang, Desa Watowara, Kecamatan Titehena, Aloysius Sani Sogemaking menuntut ganti rugi tanah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flotim.

Sani telah mengirim surat ke Bupati Flotim Simon Hayon tertanggal 23 Maret 2009 meminta pemerintah segera membayar ganti rugi tanah tersebut.

Sani mengakui, dia adalah penanggung jawab dan pemilik tanah pada lokasi translok Tanah Meang, Desa Adabang. Dia akan mengambil tanah pada lokasi Lato, Desa Watowara yang disediakan untuk dijadikan lokasi pembangunan sarana pemerintah, menjadi miliknya sesuai dengan luas tanah yang telah dijadikan pemukiman translok Tanah Meang oleh Pemkab Flotim.

“Dengan sangat terpaksa kami melakukan ini, karena kami sangat kecewa dengan Pemkab Flotim yang tidak menepati janji untuk memberikan ganti rugi atas tanah tersebut. Perlu diketahui Bapak Bupati Flotim bahwa para pihak lain yang juga sebagai pemilik tanah pada lokasi translok Tanah Meang telah mendapat ganti rugi yang langsung diatur oleh mantan Camat Titehena bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Flotim, sedangkan tanah milik kami yang saat ini sudah ditempati para translok sama sekali belum ada ganti rugi dari pemerintah. Diharapkan perlunya kebijakan dan solusi terbaik dari Bapak Bupati untuk menyelesaikan masalah ini,” tulisnya.

Tembusan suratnya dikirim ke Ketua DPRD Flotim, Ketua Komisi B DPRD Flotim, Camat Titehena, Kepala Desa Watowara, dan Harian Umum Flores Pos.

Mantan Camat Titehena, Agus Ruing dan Rufus Koda Teluma yang dikonfirmasi Flores Pos secara terpisah, Jumat (27/3) dan Sabtu (28/3) menegaskan bahwa lokasi tanah translok di Tanah Meang, tidak ada persoalan.

Rufus Koda Teluma yang kini menjabat sebagai Kabag Humas dan Protokol Setda Flotim menegaskan, tanah lokasi translok adalah milik Domikus Lado Openg dkk kecuali Aloysius Sani Sogemaking. Sebagai kompensasi ganti rugi tanah, Dominikus Lado Openg bersama empat orang pemilik tanah lainnya sudah mendapat masing-masing satu unit rumah translok di Tanah Meang pada saat pembagian rumah tahun 2006.

“Kalau ada pihak yang mengklaim bahwa tanah lokasi translok adalah miliknya, kenapa dari awal tidak lakukan keberatan. Jadi setahu saya sebagai mantan Camat Tihena, lokasi tanah translok Tanah Meang itu tidak ada persoalan. Sejak tahun 2006 warga translok sudah menempati perumahan tersebut dengan aman,” katanya.

Hal senada diakui mantan Camat Tihena, Agus Ruing yang ditemui Flores Pos di ruang kerjanya, Sabtu (28/3). Agus mengatakan, pada saat pembangunan perumahan translok tahun 2002/2003 dia diminta Pemkab Flotim menyiapkan lokasi tanah, tetapi soal kepemilikan tanah Aloysius Sani Sogemaking, saya tidak tahu. Pada saat sosialisasi terkait pemukiman translok, Sani tidak pernah ikut dan sejak awal sosialisasi hingga pembagian perumahan tersebut tidak ada pihak yang mempersoalkannya.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar