16 Juni 2009

Enam Tahun, Alat Uji Kendaraan Roda Dua Mubazir

Alat Uji Kendaraan Roda Empat Sudah Rusak

Oleh Hieronimus Bokilia

ENDE (FLORES POS) -- Alat uji kendaraan roda empat yang dibeli pemerintah Kabupaten Ende pada tahun 2003 dengan nilai anggaran mencapai Rp1 miliar lebih selama kurang lebih enam tahun tidak pernah dimanfaatkan alias mubazir. Alat uji roda dua ini semenjak dibeli pada tahun 2003 hingga saat ini tidak pernah diujicoba penggunaannya sehingga tidak diketahui apakah dalam keadaan baik atau tidak. Saat ini kondisinya sudah rusak baik alat uji maupun perangkat pendikung pengujian seperti komputer dan peralatan lainnya.

Tidak saja alat uji kendaraan roda dua. Nasib yang hampir sama juga dialami alat uji kendaraan roda empat. Barang yang diduga bukan asli namun merupakan barang rakitan itu kini juga sudah rusak. Pengujian kendaraan terpaksa menggunakan cara manual.
Kepala Bidang Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ende, Lodofikus Robiyanto She di ruang kerjanya, Sabtu (13/6) mengatakan, alat uji kendaraan roda dua yang dibeli pada tahun 2003 sampai sekarang tidak pernah dimanfaatkan. Itu berarti, katanya, sejak dibeli sampai saat ini alat itu tidak memberikan kontribusi apapun bagi daerah.

Sejak pembelian awal dan dipasangnya alat uji roda dua itu, tidak pernah sekalipun dilakukan ujicoba pemanfaatan. Alat uji kendaraan roda dua ini hingga saat ini tidak dapat digunakan karena tidak ada dasar hukum atau aturan yang mengatur tentang pengujian kendaraan roda dua yang diikuti dengan peraturan daerah yang bisa menunjang pemanfaatan alat tersebut.

Diadakan Bagian Umum
Robiyanto She mengatakan, pengadaan alat tersebut sejak awal tidak direkam secara jelas di Dinas Perhubungan. Hal itu karena nomenklatur pengadaannya masuk di dalam daftar penggunaan anggaran Dinas Perhubungan namun dalam proses pengadaannya dilakukan oleh Bagian Umum. Alat itu tidak pernah diujicobakan dan dioperasikan karena sejak selesai dipasang belum ada serahterima dari Bagian Umum kepada Dinas Perhubungan.

Dikatakan, selain alat uji kendaraan roda dua yang mubazir, alat uji kendaraan roda empat juga tidak bedah jauh. Alat uji kendaraan roda empat yang dibeli pemerintah pada tahun 2002 diduga merupakan barang bekas yang dibeli bukan langsung dari perusahaan pembuat namun hanya dibeli ditempat perakitan.

“Diduga alat uji kendaraan roda empat ini juga barang bekas.” Akibatnya, setelah dipasang dan dimanfaatkan, daya tahannya tidak lama. “Sekarang sudah rusak. Pengujian terpaksa pakai cara manual.”

Dikatakan, dari paket pengadaan yang dilakukan bersama alat uji kendaraan, saat ii yang masih baik hanya generator set (genset) sedangkan mekanik alat uji kendaraan dan komputerisasinya sudah tidak lagi berfungsi. “Sejak beli kualitasnya sangat rendah.”

Robiyanto She mendesak dilakukan audit oleh pihak berwenang baik KPK, BPK maupun BPKP untuk mengungkapkan semua kejanggalan yang ada. Sebagai pejabat yang baru dia tidak mau menerima semua barang inventaris dalam kondisi yang tidak diketahui kualitasnya. Dia khawatir, ketika nanti terjadi persoalan, justru dia yang dipersalahkan.

Besi Jembatan Timbang Terlantar
Hal senada juga diakui Kepala Seksi Pengujian pada Bidang Perhubungan Darat, Irwan Jafar. Dia mengatakan, pengadaan alat uji kendaraan roda dua itu tidak ada dasar hukumnya sehingga akhirnya tidak dapat dimanfaatkan. Sudah berulang kali didesak agar DPRD Ende membuat perda tentang pengujian kendaraan roda dua namun karena tidak ada acuan aturan yang lebih tinggi maka hal itu menjadi sulit diwujudkan. Nasib sama juga dialami alat uji kendaraan roda empat yang diduga barang bekas sehingga sekarang juga sudah rusak.

Selain kejanggalan itu, kata Irwan, ada juga kejanggalan lainnya yakni pengadaan 12 unit komputer yang semuanya dalam kondisi memprihatinkan. Hingga saat ini, tinggal dua unit komputer yang masih dapat digunakan selebihnya sudah tidak lagi digunakan.
Dia juga menyoroti pengadaan material jembatan timbang oleh Bagian Umum pada tahun 2003. Padahal, kata dia, kewenangan jembatan timbang ada di provinsi sehingga seharusnya kalau mau diadakan perlu ada koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Provinsi. Karena tidak ada koordinasi bagus maka besi untuk jembatan timbang itu akhirnya tertumpuk begitu saja di ruangan pengujian dinas. “Ini karena masukan dari staf ke pimpinan yang tidak benar akhirnya menjerumuskan pimpinan waktu itu.”

Perlu Dilakukan Evaluasi
Anggota DPRD Ende dari Fraksi Gabungan, Heribertus Gani mengatakan, terkait pengadaan alat uji kendaraan roda empat disinyalir bukan barang asli tapi barang rakitan bahkan mungkin barang bekas. Akibatnya, tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya bahkan ker pakai cara manual. Padahal alat tersebut dibeli dengan dana yang begitu besar mencapai Rp1,424 miliar. Sedangkan alat uji kendaraan roda dua, kata Gani, sejak awal pengadaan sudah bermasalah.

“Ini inisiatif sepihak pejabat saat itu yang secara nyata telah merugikan daerah karena tidak bernilai ekonomis dan tidak berdampak pada penerimaan daerah.”
Gani minta pemerintah saat ini perlu melakukan evaluasi untuk bisa mengetahui apakah proses pengadaan alat uji kendaraan tersebut sudah berjalan sesuai prosedur ataukah bermasalah. Jika ternyata hasil evaluasinya pengadaannya tidak melalui perencanaan yang matang dan dasar aturan tidak ada bukan tidak mungkin dikatakan telah melanggar aturan dan mekanisme hukum.

“Tapi proses evaluasi ini bukan untuk cari kambing hitam tetapi untuk jernihkan persoalan agar tidak membingungkan masyarakat.”

Kalau memang ada masalah, kata dia, maka aparat penegak hukum bisa mengambil langkah.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar