16 Juni 2009

Polisi Tahan Mantan Ketua KPUD Sikka

Dugaan Ancaman terhadap Anggota DPRD Siflan Angi

Oleh Wall Abulat

MAUMERE (FLORES POS) -- Polisi menahan mantan Ketua KPUD Sikka periode 2004-2009, Robby Keupung di tahanan Polres Sikka, Sabtu (13/6). Ia ditetapkan jadi tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPRD Sikka Silverius Florentinus Angi atau yang biasa disapa Siflan Angi.

Robby Keupung ditahan setelah diperiksa selama satu setengah jam sejak pukul 11.00 yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) II Reskrim Aipda Valentinus Tani.

Siflan Angi melaporkan Robby Keupung ke polisi Rabu (10/6) dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya berupa ancaman kekerasan. Ancaman kekerasan itu terkait sikap fraksi Gabungan Pembaharuan DPRD Sikka, Sabtu (6/6) di mana salah satu poinnya menyebutkan bahwa tanah aset Pemda di Jalan Litbang Maumere diminta oleh AM Keupung (ayah Robby Keupung) untuk kepentingan pribadi.

Robby Keupung yang didampingi kuasa hukumnya San Fransisko Sondy sebelum ditahan diperiksa penyidik di Ruang Kanit II Reksrim.

Penyidik mencecarnya dengan puluhan pertanyaan di antaranya seputar adanya dugaan ancaman yang dilakukannya terhadap anggota DPRD Sikka Siflan Angi, upaya tersangka mendatangi Kantor DPRD dan mencari Siflan Angi, dan pertanyaan teknis lainnya.

Robby Keupung di hadapan penyidik menjelaskan pihaknya mendatangi Kantor DPRD Sikka dan hendak menemui Siflan Angi, Rabu lalu, guna meminta klarifikasi terkait sikap Fraks Gabungan Pembaharuan yang menyebutkan tanah aset Pemba diminta oleh ayahnya.
“Saya hanya mau minta klarifikasi dari Pak Siflan Angi. Saya tidak melakukan ancaman terhadap dirinya,” kata Robby Keupung.

Kuasa Hukum Robby Keupung kepada wartawan usai pemeriksaan menjelaskan kliennya sangat kooperatif dan menceritakan apa adanya terkait upaya mendatangi Kantor DPRD dan menemui Siflan Angi kepada penyidik.

“Klien saya tidak pernah melakukan ancaman. Ia hanya berniat menemui Pak Siflan Angi untuk meminta klarifikasi terkait kata akhir FGP yang menyebutkan aset tanah Pemda diminta AM Keupung, ayah klien saya,” katanya.

Sondy mengaku saat meminta klarifikasi, kliennya hanya mengacungkan tangan saat menyampaikan pendapatnya. “Gaya Pak Robby Keupung kalau berbicara memang seperti itu. Ia mengacungkan jari telunjuk. Ini kebiasaan Pak Robby. Jadi, ia bukan melakukan ancaman sebagaimana yang dilaporkan Pak Siflan,” kata Sondy.

Menurut Sondy, kliennya berupaya meminta klarifikasi karena dua alasan yakni sebagai anak kandung AM Keupung (Ketua DPRD Sikka) dan sebagai warga masyarakat Sikka. “Upaya klarifikasi ini, belum direspon oleh Pak Siflan, karena saat itu Pak Siflan langsung tinggalkan klien saya, dan melaporkan apa yang terjadi ke polisi,” katanya.

Ajukan Penangguhan
San Fransisco Sondy kepada wartawan pada kesempatan yang sama menjelaskan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan karena kliennya memiliki seorang istri, yang bersangkutan memiliki reputasi baik dan belum pernah melakukan perbuatan melawan hukum, ia menghormati prosedur hukum yang sedang berjalan, dan kliennya tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. “Saya sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan,” kata Sondy.

Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatno yang dihubungi terpisah menjelaskan penetapan Robby Keupung sebagai tersangka karena yang bersangkutan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap anggota DPRD Sikka Siflan Angi. Sedangkan upaya penahanan untuk mengantipasi agar ia tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

“Pasal yang dijerat dalam kasus ini 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara. Meskipun ancaman hukuman satu tahun, namun pasal ini masuk kategori pengecualian sehingga tersangka ditahan.”

Dalam menindaklanjuti kasus ini, kata Kapolres, pihak penyidik telah memeriksa saksi korban Siflan Angi, dan dua saksi lainnya: anggota DPRD Sikka Blasius Seo, dan Feni Daga. “Ketiga saksi ini telah dimintai keteranggannya,” kata Kapolres.*


Tidak ada komentar:

Posting Komentar