16 Juni 2009

KPUD Belum Setor Rp2,3 Miliar ke Kas Daerah

KPUD: Itu Urusan Penegak Hukum

Oleh Christo Lawudin

RUTENG (FLORES POS) -- Dewan tidak hanya mempersoalkan penetapan kursi DPRD Manggarai hasil pemilu legislatif 2009, tetapi juga dalam surat mereka ke presiden melaporkan juga dugaan penyimpangan keuangan sebesar Rp2,3 miliar oleh KPUD baik saat Pilkada 2005 maupun untuk pilgub NTT tahun lalu. Uang tersebut hingga kini belum disetor kembali ke kas daerah oleh KPUD.

Laporan tersebut tertuang dalam surat berkop DPRD Manggarai No.171/DPRD/201/VI/2009 tertanggal 12 Juni 2009 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Jack Mut Naur dan Lodovikus Bagus bersama panitia khusus perumus seperti Blasius Mempong, Robert Kary Funay, Rafael Nanggur, Frans Abu, Bambar Stanislaus, Ansel Odi, dan Eduardus Jehadut. Kopiannya diterima Flores Pos di Ruteng, Sabtu (13/6) dari tangan Sekwan Primus Parman.

Soal penetapan kursi DPRD Manggarai periode 2009-2014, surat Dewan bertolak dari aspirasi para pendemo dan aturan yang berlaku dan telah membahasnya dalam rapat paripurna khusus untuk menentukan pendapatnya dengan hasil, pertama, terdapat penyimpangan keuangan pada pilkada 2005 senilai Rp900 juta sesuai dengan hasil temuan Bawasda Manggarai. Uangnya kini belum disetor kembali ke kas daerah.

Kedua, bon kas daerah yang dibayar ke KPUD pada kegiatan Pilgub sebesar Rp1,4 miliar belum disetor ke kas daerah. Karena beban biaya Pilgub sesuai dengan aturan menjadi urusan provinsi. Akibatnya, terjadi tumpang tindih dana di KPUD Manggarai. Uang ini diharapkan dibayar kembali ke kas daerah. Ketiga, penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih 40 kursi di Manggarai, 19 Juni 2009, melanggar UU No.10/2008. Karena jumlah penduduk Manggarai hanya 266.157 jiwa. Karena itu, kuota kursinya hanya 30 saja.

Dengan itu, DPRD menyatakan pendapatnya, pertama, Dewan tak bertanggung jawab atas risiko keuangan di kemudian hari akibat penetapan 40 kursi. Kedua, mendesak KPUD Manggarai merubah keputusan agar sesuai UU No.10/2008, yakni 30 kursi Dewan. Ketiga, mendesak Bupati sebagai pemegang otoritas keuangan daerah agar menyerahkan masalah keuangan Rp2,3 miliar kepada Kejaksaan. Keempat, mendesak KPU dan Badan Pengawas Pemilu untuk memberhentikan Ketua KPUD dan anggotanya.

Ketua KPUD Manggarai, Frans Aci yang ditemui Flores Pos di Ruteng, Sabtu (13/6) mengatakan, surat Dewan itu merupakan urusan DPRD, pemerintah, dan aparat penegak hukum. KPUD sekarang sedang memfokuskan diri pada persiapan pelaksanaan kegiatan agenda nasional, yakni Pilpres.

“Kalau ada temuan seperti disampaikan mereka, itu jadi urusan aparat penegak hukum. Kita terbuka saja soal itu. Kita tak mau terpengaruh dengan masalah itu. Karena kita sedang dalam persiapan pelaksanaan Pilpres Juni nanti. Kita tak ingin pelaksanaannya tidak sukses nantinya,”ujar Aci.

”Khususuntuk uang daerah untuk Pilgub. Silakan cek ke Bagian Keuangan daerah.
Apakah ada nota dari KPUD untuk meminta uang tersebut. Karena kita tahu, dana pilgub sudah ada dalam DIPA Provinsi. Kita laksanakan itu saja,” katanya.

Untuk mengklarifikasi hal itu, Flores Pos sempat mendatangi Kantor Dispenda, guna bertemu Sekretaris Dispenda dan Setda Daerah, Feliks Kasman. Tetapi, yang bersangkutan sedang dinas luar sehingga tak bisa diketahui soal itu.

Ketua KPUD Frans Aci saat itu sempat menjelaskan beberapa persoalan yang diangkat DPRD dan para pendemo selama ini. Pertama, tentang ditolaknya hasil Pileg 2009.

Menurut Aci, apa yang terjadi agak aneh. Karena mestinya kalau hasil ditolak, maka seluruh proses tahapan pelaksanaan Pileg 2009 sebelumnya ditolak. Yang terjadi ini, tahapan terakhir saja yakni penetapan kursi dan Caleg terpilih. ”Ini ada apa? Seluruh proses lain mereka terima. Mestinya kalau mereka tolak, seluruh tahapan ditolak,”katanya.

”Soal tidak transparan oleh KPUD. Apa yang tidak transparan? Kalau tak transparan, mengapa Dewan tahu penetapan kuota 40 kursi itu. Aturan juga jelas. Penetapan kuota 40 kursi Dewan sudah final. Hasil Pileg 2009 juga sudah ada, termasuk caleg terpilih.”

Kedua, masalah logo Burung Garuda Pancasila. Kata dia, selama ini dalam surat-surat dinas KPU selalu menggunakan logo Burung Garuda. Pertanyaannya, apakah ada UU yang melarang penggunaan logo Burung Garuda tersebut oleh sebuah lembaga seperti KPU. Kalau ada itu, tolong ditunjukkan sehingga klir masalahnya. Ketiga, Aci juga mempertanyakan mengenai surat DPRD Manggarai, dalam perihalnya tentang indikasi penyimpangan penetapan kuota 40 kursi DPRD Manggarai, tetapi di dalamnya tentang dugaan penyimpangan keuangan daerah.

”Saya nilai surat itu tak betul. Perihalnya penyimpangan penetapan kuota kursi, tetapi isinya tentang dugaan penyimpangan keuangan daerah. Logikannya tidak
jalan di sini,” katanya.

Keempat, penetapan itu memiskinkan rakyat Manggarai, kata Aci, tidak masuk akal juga hal itu. Selama ini, DPRD Manggarai 40 orang, tetapi tidak dibilang memiskinkan rakyat. Tetapi, hasil Pileg 2009 dengan 40 kursi Dewan, tuduhannya tiba-tiba memiskinkan rakyat. ”Yang benar saja. Apalagi, DPRD hasil Pileg 2009, belum mulai bekerja. Bagaimana KPUD dinilai telah memiskinkan rakyat. Ini ada apa?” katanya.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar