25 Februari 2009

PLN Tanda Tangan MoU dengan Polda NTT

Oleh Leonard Ritan

KUPANG (FP) -- PT PLN (persero) Wilayah NTT menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian Daerah (Polda) NTT terkait pengamanan instalasi listrik. MoU ini ditandatangi General Manager PLN NTT Santoso Januwarsono dan Kapolda NTT Brigjen Pol. Antonius Bambang Suedi.

Penandatangan MoU tersebut dilaksanakan di aula lantai tiga Mapolda NTT, Jumat (20/2). Hadir dalam kesempatan itu seluruh Manajer Bidang PLN Wilayah NTT, para Manajer Cabang PLN dan para Manajer Ranting se- PLN Wilayah NTT. Dari jajaran Polda hadir para Kapolres dan Kapolresta se- NTT, para Direktur, dan Kepala Biro.


Kapolda NTT, Brigjen Pol. Antonius Bambang Suedi menyampaikan, kerja sama antara Polda NTT dengan PT. PLN (Persero) Wilayah NTT sudah dimulai sejak tahun 2004. Kerja sama itu pun sudah sering dilaksanakan selama ini.

“Sesuai tugas dan tanggung jawab kami sebagai polisi, kami harus memelihara dan menjaga keamanan di negara ini khususnya di NTT, termasuk aset milik PT PLN. Tentunya dalam pelaksanaan di lapangan, kami tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” kata Bambang Suedi.

General Manager PLN Wilayah NTT, Santoso Januwarsono mengatakan, pengamanan instalasi dan aset PLN lainnya merupakan hal penting dalam rangka melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).

“Semoga kerja sama ini akan lebih meningkatkan efektivitas keamanan fasilitas aset PLN, khususnya yang sudah ada dan yang akan dibangun. Juga diharapkan dengan adanya kerja sama yang mulai terbina ini, Polda NTT dapat menjamin keamanan ketertiban dan kelancaran seluruh proses pelaksanaan pembangunan aset-aset PLN,” kata Janu demikian sapaan untuk Januwarsono.

Sebelumnya, Janu menyampaikan, MoU ini mengatur tentang penyelenggaraan pengamanan instalasi listrik, aset dan penindakan pencurian tenaga listrik serta tindak pidana usaha ketenagalistrikan di lingkungan PT. PLN (Persero) NTT.

Menurutnya, kerja sama Polda NTT dalam bentuk MoU ini penting karena kasus pencurian tenaga listrik sering terjadi. PLN tak punya kewenangan untuk lakukan proses hukum terhadap para pelaku, karena bukan lembaga penegak hukum.*


Tidak ada komentar:

Posting Komentar