15 April 2009

Jaksa Nilai Hakim Tidak Netral

Sidang Perdana Longginus

Oleh Syarif Lamabelawa

MAUMERE -- Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana purnabkti DPRD Sikka senilai Rp276,5 juta dengan terdakwa mantan Bupati Sikka mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Selasa (14/4).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai majelis hakim tidak netral karena cenderung memojokkan mereka dalam kasus ini.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim P M Silalahi yang didampingi anggota L S Tampubolon dan Albon Damanik. Tim JPU yakni Hendrina Malo, Ahmat Jubair, dan Moh Takdir. Sedangkan terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya yakni Marianus Moa, Marianus Rinaldy Laka, dan Valentinus Pogon.

Sidang dijaga ketat puluhan polisi. Meski berlangsung aman, sidang dihadiri pula pendukung Longginus dan massa tandingan yang jumlah ratusan orang.

Meski sidang sudah dibuka, Ketua Majelis Hakim P M Silalahi masih “berkhotbah” terhadap JPU dan meminta JPU untuk lebih dewasa dalam kasus ini dan meminta para pengamat yang biasanya lebih pintar menghargai proses hukum tersebut.

Silalahi juga meminta agar tidak ada pihak yang menekan pengadilan terkait pemberian status penahanan kota terhadap terdakwa. Status tahanan kota merupakan kewenangan pengadilan tanpa dmenjelaskan alasannya.

Silalahi juga ikut mengoreksi isi dakwaan JPU di antaranya mempertanyakan kapan JPU melimpahkan berkas kasus 27 mantan anggota yang ikut menerima dana purnabakti. Dia katakan ini karena dalam salah satu bagian dakwaan JPU, dinyatakan berkas 27 mantan DPRD itu sedang dalam penuntutan.

Sikap ketua majelis hakim yang terkesan memojokkan JPU ini, beberapa kali disambut dengan tepuk tangan dan teriakan massa pendukung Longginus yang memenuhi ruang sidang.

Salah seorang anggota tim JPU, Ahmat Jubair kepada wartawan usai sidang menyesalkan sikap ketua majelis hakim tersebut. Menurutnya, “khotbah” ketua majelis hakim itu mesti tidak perlu terjadi karena yang disampaikan itu di luar konteks dan bukan masuk dalam acara persidangan.

Sikap ketua majelis hakim, demikian Jubair, terkesan sedang melampiaskan ketidakpuasannya terhadap sesuatu yang terjadi. Diduga kuat, sikap itu akibat tekanan masyarakat atas sikap pengadilan dalam kasus ini.

Dia menambahkan, sikap ketua majelis hakim yang juga mengoreksi isi dakwaan setelah dibukanya sidang menunjukkan majelis hakim tidak netral. Sebab, itu adalah porsinya penasihat hukum yang menanggapinya melalui eksepsi.

“Tugas hakim itu menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara. Bukan mengoreksi dakwaan. Koreksi dakwaan boleh tapi sebelum sidang, bukan saat berlangsungnya sidang,” kritik Jubair.

Ditanya mengapa JPU tidak lakukan interupsi saat itu, Jubair mengatakan, pihaknya memilih untuk tidak menanggapi karena tidak ingin ada sorak sorai yang mengganggu jalannya persidangan. Sehingga pertimbangan JPU biarkan masyarakat yang menilai semuanya itu.

Seperti disaksikan, saat sidang berlangsung, ratusan massa pendukung Longginus dan massa tandingan terlihat hadir. Massa pendukung Longginus mengikuti jalannya sidang dengan tertib.

Sementara massa tandingan yang semula berencana berorasi di depan PN, tidak jadi melakukannya. Salah seorang dari massa tandingan itu, Meridian Dado mengatakan, pihaknya akan melakukan hal itu pada sidang lanjutan, Selasa (21/4).*



Tidak ada komentar:

Posting Komentar