15 April 2009

Penghitungan Suara Dipindahkan ke KPUD

Netralitas Petugas Diragukan

Oleh Christo Lawudin

RUTENG --Penghitungan suara di Kecamatan Rahong Utara, Manggarai terpaksa dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai di Ruteng karena adanya kecurigaan para petugas tidak netral. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dicurigai tidak netra dan lebih condong ke partai politik dan calon tertentu.

Disaksikan Flores Pos di kompleks Kantor KPUD, Selasa (14/4), para anggota PPK dan para saksi memadati salah satu ruangan kantor KPUD. Aparat kepolisian dan Brimob berjaga-jaga.

Kepada wartawan anggota KPUD Hendrikus Dao mengatakan, aturannya penghitungan suara dilakukan di kecamatan. Tapi karena ada kecurigaan terhadap PPK, penghitungan terpaksa dilakukan di Kantor KPUD. Aparat kepolisian mencurgai kotak suara lebih banyak yang sebenarnya 240 tetapi yang ada 245 kota. Berarti ada tambahan 5 kota suara.

”Karena ada kecurigaan itu, diputuskan untuk dibawa ke KPUD. Kemarin malampeti suara dibawa ke Ruteng. Penghitungan suara dilakukan di KPUD. Sekarang ini, penghitungan baru dimulai,” ujar anggota KPUD Hendrik Dao.

Juru bicara KPUD F T Kony Syukur menambahkan, semua kotak suara dibawa ke kantor KPUD untuk dicek jumlah riilnya. Ternyata jumlahnya tetap 240 buah.

”Karena sudah di sini, maka penghitungan langsung dilakukan di KPUD saja. Penghitungan baru dimulai juga,” katanya.

Ketua Panwas Aloysisus Poleng di Ruteng, Selasa (14/4) mengatakan, sebetulnya masalahnya agak rumit diKecamatan Rahong Utara. Ada kecurigaan dari warga, simpatisan, saksi, caleg, dan parpol terhadap PPK. Karena istri Ketua PPK Christian Dagur adalah caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

”Khawatir terjadi hal-hal tak diinginkan, para saksi dari caleg dan parpol protes keras. Warga kemudian lapor ke Panwas dan seterusnya dilaporkan ke polisi untuk pengamanan. Karena itu, kemarin pagi, semua kotak suara dibawa ke Ruteng,” katanya.

Menjaga terjadi kemungkinan terburuk, katanya, pihaknya merekomendasikan ke KPUD, termasuk kepada Ketua PPK Rahong Utara yakni Ketua PPK tidak boleh mengurus apapun berkaitan dengan suara. Kecurigaan terjadi karena ada 5 kotak suara terpisah dari tumpukan kotak suara lainnya. Dari sana kecurigaan itu muncul sehinggga diputuskan semua kotak suara diangkut ke Ruteng untuk diplenokan di tingkat PPK.

Kotak Suara Sudah Rusak
Sementara itu di Desa Waning, Kecamatan Kuwus, Manggarai Barat segel kota suara dirusak sehingga bungkusan kertas suara sudah terbuka sebelum pencontrengan dilakukan, Kamis (9/4). Hal itu diduga dilakukan seorang anggota Panwas Desa Waning.
Ketua DPC Partai Patriot Mabar, Laurensius Barus kepada wartawan di Golowelu, Senin (13/4) mengatakan, kotak suarayang sudah terbuka terjadi di TPS 06 Tehong, Desa Waning. Diduga dilakukan Panwas Desa Elias Nai. Hal tersebut diketahui saat anggota KPPS memperlihatkan kotak suara kepada saksi-saksi parpol.

Karena ada kejanggalan, saksi dari PDIP mempersoalkanya. Mengapa kotak suara dan pembungkus surat suara telah dibuka. Kondisi kotak suara yang dibuka diperlihatkan kepada para saksi dari Partai Patriot, PAN, PIB, PDS, Hanura, dan lain-lain.

”Saat masalah itu dipersoalkan, Ketua KPPS Tehong, Herman Jeranu mengatakan, pihaknya tak melakukan itu. Keadaannya sudah seperti itu memang. Karena itu, pencontrengan tetap dilangsungkan. Dan, masalah itu harus dicatat para saksi,” kata anggota DPRD Mabar ini.

Karena tidak puas, maka kasus ini dilaporkan ke Kades Waning. Elias Nai mengaku, dia membukanya karena mau ambil spidol. Tapi tindakan ini dilakukan atas izin KPPS dan PAM TPS.

Hal senada disampaikan caleg dari Partai Persatuan Indonesia Baru (PPIB), Agustinus Sun per telepon, Selasa (14/4). Menurutnya, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Panwas Kecamatan Kuwus untuk ditangani secara serius. Sebagai caleg dirinya mendapat informasi tersebut dari saksi yang hadir di TPS 05 Tehong.

”Katanya dia mau ambil sepidol dan dokumen-dokumen lain seperti SK-SK dari mitra Panwaslu. Kita juga sudah panggil orangnya dan dia sudah mengakuinya. Sebagai caleg, pembukaan segel kotak suara itu suatu pelanggaran dalam Pileg 2009 ini di Desa Waning,”katanya.

Dia bilang kasus ini mesti diproses hukum karena sudah masuk dalam tindak pidana. Karena membuka logistik pemilu harus dilakukan bersama-sama di TPS-TPS.
Elias Nai kepada wartawan, Senin (13/4) di Golowelu membantah membuka kotak suara. Dia hanya mau ambil sepidol dalam peti surat suara. Waktu itu, ada PAM TPS yang menyaksikannya.

”Saya beritahu mereka untuk ambil sepidol untuk tanda tangan surat keputusan (SK) mitra Panwaslu. Kalau salah, saya siap terima untuk diproses secara hukum. Saya tidak curi,” katanya.

Dia ambil spidol tidak di tempat tersembunyi, tapi di TPS yang dihadiri Ketua KPPS dan anggota PMA desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar