02 April 2009

PN Sesalkan Sikap Longginus

Oleh Syarif Lamabelawa

MAUMERE -- Pengadilan Negeri (PN) Maumere menyesalkan sikap mantan Bupati Sikka Alexander Longginus yang bernyanyi dan berjoget saat kampanye Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Lapangan Kota Baru Maumere, Jumat (27/3) lalu. Padahal dia masih dalam status tahanan kota oleh PN Maumere karena alasan sakit.

Hal ini diungkapkan Humas PN Maumere, Togi Pardede kepada wartawan di PN Maumere, Kamis (2/4) menanggapi pertanyaan kalangan masyarakat seputar seberapa jauh pengawasan PN terhadap Alexander Longginus sehingga yang bersangkutan yang diberi tahanan kota dengan alasan sakit, masih melakukan kegiatan yang layaknya tidak sebagai orang sakit.

"Kita sesalkan tindakan dia karena sebagai orang yang sakit, tidak mesti melakukan hal itu. Tapi sudahlah, nanti itu menjadi kewenangan majelis hakim untuk menanggapinya," ujar Pardede.

Wakil Ketua PN Maumere ini mengatakan, sakitnya Longginus berdasarkan rekaman medis dari RSUD Dr. T. C. Hilers Maumere. Sayangnya Pardede ketika ditanya ada bukti rekaman medis dari RSUD Maumere, mengaku belum mengetahuinya.

"Saya belum tahu persis apakah saat itu dilampirkan dengan rekaman medis atau tidak. Waktu itu ditangani oleh majelis hakim yang menangani perkara ini," ujarnya.
Sehari sebelumnya, Direktur RSUD Maumere, Asep Purnama yang dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini pihaknya hanya mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Longginus kepada Kejaksaan Negeri Maumere. Karena saat pemeriksaan itu, Longginus masih dalam status tahanan pihak Kejaksaan Negeri Maumere.

Purnama mengatakan, pihaknya dalam memberikan kesimpulan tertulis atas hasil pemeriksaan Longginus hanya menulis tentang penyakit yang diidap Longginus. Untuk menentukan status tahanan seseorang adalah kewenangan aparat penegak hukum sendiri.
Terhadap hal ini, Pardede mengatakan, rekaman medis yang dipakai PN adalah saat Longginus menjalani pemeriksaan ketika masih menjadi tahanan kejaksaan. Namun lagi-lagi Pardede tidak mengetahui apakah hasil rekaman medis itu juga dilampirkan dalam BAP yang dilimpahkan kejaksaan maupun dalam permohonan penangguhan oleh penasihat hukum Longginus.

Dia mengatakan, terhadap sikap Longginus tersebut pihak pengadilan dapat memberikan teguran dan bisa menarik status tahanan kota. Namun hal ini menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. "Soal teguran atau apalah, itu oleh majelis hakim dalam sidang nanti”.

Ihwal siapa yang harus bertanggungjawab atas pengawasan terhadap Longginus, Pardede mengatakan, karena Longginus adalah tahanan pengadilan maka itu menjadi tanggung jawab pengadilan. Namun dalam pengawasannya dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. Apalagi untuk menghadirkan terdakwa di sidang pengadilan menjadi tanggung jawab kejaksaan."Kalau mereka tidak hadirkan di sidang, yang rugi kejaksaan sendiri. Mereka yang menuntut terdakwa," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Acep Sudarman menegaskan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas sikap Longginus yang berkampanye dengan menyanyi dan berjoget di lapangan. "Itu tanggun gjawab pengadilan yang menahannya. Dia yang menahan kok orang lain bertanggung jawab," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar