03 April 2009

Kasus Kepala Telkom Lewoleba Disidangkan

Perbuatan Tidak Menyenangkan kepada Wartawan

Oleh Steny Leuweheq

LEWOLEBA -- Sidang perdana kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Kepala Telkom Lewoleba Jefta Loak terhadap wartwan Harian Flores Pos, Maxi Gantung digelar (2/3) diPengadilan Negeri Lewoleba. Maxi Gantung menyumpahi kepala Telkom dan saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta.

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Maxi Gantung menyumpahi terdakwa dan saksi, Yosefina Bunga Lolon yang dalam keterangannya mengatakan korban menyeroboti ruangan Kepala Telkom sehingga terdakwa marah dan memegang krak baju korban.
Maxi dalam keterangannya mengatakan, terdakwa bersama keluarganya pergi ke rumahnya dan saat itu korban memaafkan. Selain itu korban mengatakan saksi sudah mengucapkan sumpah di hadapan majelis hakim untuk memberikan keterangan yang sejujurnya.

“Kalau saya masuk dalam ruangan Jefta Loak saya minta Tuhan memanggil saya sekarang. Jafta Loak sudah sudah pergi ke rumah saya untuk minta maaf dan saya memaafkannya dengan ikhlas. Karena itu saya minta supaya kita jujur dalam memberikan keterangan,” katanya.

Maxi yang saat itu dengan suara lantang membuat suasana sidang hening. Ketua Majelis Hakim minta agar Jefta Loak dan Maxi Gantung berjabatan tangan. Namun Maxi Gantung tidak mau.

“Bapa majelis hakim, terdakwa bersama keluarganya sudah ke rumah dan saya sebagai manusia sudah memaafkan dan tadi sudah berjabatan tangan di depan majelis hakim, sekarang lagi mau berjabatan tangan, ini macam sandiwara saja,” kata Maxi.
Jefta Loak yang sudah berdiri dan siap untuk berjabatan tangan terpaksa harus kembali ke tempat duduknya karena Maxi tidak mau berjabatan tangan.

Sidang dipimpin ketua majleis hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Lewoleba Houtman L Tobing dan dibantu dua hakim anaggota, Saidin Bagariang dan Gustaf Bles Kupa. Jaksa Penuntut Umumnya, Arif M. Kanahau serta panitera, Kia Victorianus. Dalam kasus ini terdakwa tidak memakai penasihat hukum.

Saksi Yosefina Bunga Lolon menjawab ketua majelis hakim dan hakim anggota Saidin Bargariang mengatakan bahwa tidak ada batasan waktu untuk pelanggan dalam menggunakan fasilitas internet milik Telkom.

“Boleh pakai berapa jam asal bayar” kata Yosefina operator pada Telkom Lewoleba ini yang saat kejadian itu baru tiga hari bekerja di Telkom. Saksi mengatakan saat itu korban menggunakan internet selama empat jam dan membayar Rp10 ribu. Karena membayar Rp10 Ribu maka dirinya menyampaikan kepada terdakwa yang saat itu berada di ruangannya. Terdakwa keluar dari ruangan dan terjadi perang mulut antar korban dan terdakwa. Terdakwa saat itu memegang krak baju korban.

Sementara saksi Jemi P Bulu, dalam keterangannya mengatakan dirinya berada di luar kantor atau halaman kantor saat kejadian. “Saya baru tahu setelah diberitahu oleh Yosefina”. Ia mengatakan dirinya tidak tahu masalah awalnya.

Saat masuk dalam kantor terdakwa sedang mengacungkan tangan dan mengusir korban untuk keluar dari ruangan kantor. Terdakwa juga mengancam untuk pukul korban. Setelah itu dirinya bersama Elisa mengantar korban ke luar dari dalam kantor.
Majelis hakim terus menanyakan kepada saksi mengenai penyebab terdakwa memegang krah baju dan melarang korban untuk tidak menggunakan fasilitas Telkom. Namun Jemi berulang kali mengatakan ia tidak tahu. “Saya beri keterangan sesuai dengan apa yang saya dengar dan yang saya lihat,” katanya.

Hakim Saidin mengatakan dalam memberikan keterangan, jangan berbeli-belit . “Jangan melindungi atasanmu karena ini memberatkan atasanmu”. Keterangan saksi Elisa sama dengan keterangan saksi Jimy Bulu. Saksi Elisa juga tidak tahu masalah awalnya.

Menjawab pertanyaan Jaksa Arif , Jimy dan Elisa mengatakan kalau krak baju mereka dipegang seperti yang dialami oleh korban maka mereka marah dan tersinggung. Dan hal tersebut juga tidak menyenangkan. Pertanyaan yang sama juga dilontarkan kepada Yosefina, namun Yosepfina mengatakan kalau krak baju dipegang dirinya bisa marah atau tersinggung dan bisa juga diam saja kalau dirinya pada posisi yang salah. Jaksa Arif mengatakan kalau kejadian seperti yang dialami oleh Maxi Gantung bagaimana perasaan Anda? “Saya marah” kata Yosefina.

Terdakwa Jefta Loak di hadapan majleis hakim mengaku bersalah. Ia mengatakan dirinya memegang krak baju dan melarang Maxi untuk tidak menggunakan internet di Telkom karena ia hanya bayar Rp10 ribu sementara saat itu ia pakai selama 4 jam. Kalau internet tidak bisa konek atau mengalami gangguan tetap dikenakan bayar Rp11.000 per jam. Seharusnya Maxi Gantung bayar Rp44.000.

Maxi Gantung yang selama ini sering menggunakan internet di Telkom mengatakan selama ini kalau internet tidak konek maka dirinya tidak dikenakan biaya. Kita hanya bayar biaya untuk ketiknya saja Rp6000 per jam. Saat itu jelas Maxi Gantung selama satu jam ia gunakan untuk ketik, sementara selama tiga jamnya ia gunakan internet untuk krim berita tapi internetnya saat itu mengalami gangguan. Selama tiga jam Maxi mencoba untuk kirim berita tapi internetnya tidak bisa konek.

Sidang akan dilanjutkan Senin (6/4) dengan agenda sidang tuntutan jaksa. Terdakwa yang sejak 20 Maret ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lewoleba.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar