25 Mei 2009

Hari Ini, Kabupaten Sabu Raijua Diresmikan

Oleh Leonard Ritan

KUPANG (FP) - Provinsi NTT kembali melahirkan satu kabupaten lagi hasil pemekaran Kabupaten Kupang, yakni Kabupaten Sabu Raijua. Pengresmian Sabu Raijua menjadi daerah otonom ke- 21 di NTT ini dilaksanakan di Jakarta , Selasa (26/5).

Asisten I Tata Pemerintahan Setdaprov, Yoseph Aman Mamulak kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/5) menyampaikan, kepastian pengresmian ini sudah diperolehnya melalui faxmile dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

Ia menjelaskan, Sekeretaris Jenderal (Dekjen) Otonomi Daerah Depdagri, Porjuangan Situmorang telah mengirim faxmile tentang pengresmian Sabu Raijua sebagai kabupaten otonom. Faxmile tertanggal 23 Mei dengan nomor T.131.53/1313/Otda itu ditujukkan kepada gubernur NTT. Isinya, meminta gubernur memberitahu Thobias Ully yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) NTT yang ditunjuk sebagai penjabat Bupati Sabu Raijua untuk menghadiri acara pelantikan pada Selasa (26/5) pukul 09.00 Wib bertempat di Sasana Bakti Praja Depdagri Jakarta.

“Penjabat bupatinya sudah ke Jakarta untuk mengikuti gladi bersih di tempat pelantikan yang sedianya dilaksanakan pukul 14.00 Wib hari ini (kemarin). Pengresmian dan pelantikan ini dilakukan dalam satu paket dengan sejumlah kabupaten/kota lainnya se-Indonesia,” ungkap Mamulak.

Mamulak menyebutkan ada tiga tugas utama penjabat bupati yang dilakukan selama kurang lebih setahun masa kepemimpinannya. Tiga tugas utama itu yakni membentuk kelembagaan birokrasi, DPRD kabupaten, dan pemerintahan pembangunan masyarakat. Selain itu ditambah satu tugas lagi yakni memfaslitasi dan mendefinitifkan pemilihan hingga pelantikan bupati Raijua terpilih.

Tentang lembaga DPRD, Mamulak katakan tinggal pembentukan lembaganya. Karena keanggotaannya tak sama seperti kabupaten lainnya yang harus didahului dengan proses pergantian antar waktu (PAW) di kabupaten induk. Sesuai aturan, keanggotaan DPRD Sabu Raijua merupakan hasil pemilu legislatif 2009. Sehingga calon anggota legislatif yang akan ditetapkan untuk menduduki kursi DPRD Sabu Raijua adalah kader partai dari semua partaio politik peserta pemilu. Tentunya penetapannya nanti sesuai aturan yang berlaku di KPU.

Berdasarkan jumlah penduduk yang ada, tambah Mamulak, jumlah anggota DPRD Sabu Raijua berkisar antara 20- 25 orang. Namun semuanya bergantung pada mekanisme dan aturan yang berlaku. Sedangkan pembagian daerah pemilihannya akan ditetapkan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Kabupaten Sabu Raijua saat ini memiliki enam wilayah kecamatan.

Anggota DPRD NTT, Jonathan Kana meminta penjabat bupati Sabu Raijua terlantik untuk melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua anggaran yang diterima, hendaknya dimanfaatkan sesuai peruntukkannya dan dilaporkan secara berjenjang. Pengalaman yang tak terpuji di Kabupaten Manggarai Timur diharapkan tak terjadi di Sabu Raijua.

Dilihat dari letaknya, ungkap Kana, Kabupaten Sabu Raijua berbatasan langsung dengan negara tetangga, Australia . Karena itu pengamanan Sabu Raijua sebagai kabupaten perbatasan atau pulau terluar harus benar-benar diperhatikan. Sehingga koordinasi dengan pemerintahan yang lebih tinggi perlu dilakukan.

Dengan adanya pembentukan Kabupaten Sabu Raijua ini maka jumlah Kabupaten/Kota di NTT bertambah menjadi 21 daerah otonom. Kabupaten Kupang berhasil memekarkan dua kabupaten yakni Rote Ndao dan Sabu Raijua. Dari jumlah kabupaten/kota tersebut, sembilan kabupaten di daaratan Flores dan Lembata, empat kabupaten di pulau Sumba, lima kabupaten/kota di daeratan Timor, serta masing-masing satu kabupaten di pulau Alor, Rote, dan Sabu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar