25 Mei 2009

Rekomendasi DPRD Manggarai Tak Digubris KPU

Soal Kuota 30 atau 40 Kursi DPRD Manggarai

Oleh Christo Lawudin

RUTENG (FP) - Perjuangan DPRD Manggarai untuk mendapatkan kepastian soal kuota kursi DPRD antara 30 dan 40 kursi untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2009 menemui jalan buntu. Hal itu ditandai tidak adanya hasil nyata dari pertemuan DPRD Manggarai dengan KPU Pusat, Selasa (19/5). Masalah kuota kursi DPRD Manggarai sempat diplenokan KPU Pusat, tetapi hasilnya tidak ada.

Wakil Ketua DPRD Manggarai, Lodovikus Bagus kepada wartawan di Ruteng, Jumat (22/5) mengatakan, perjuangan mereka untuk mengklarifikasi penetapan kuota kursi DPRI RI dan KPU Pusat sudah maksimal. Karena dari pertemuan dengan KPU Pusat, tidak ada hasil riil atas rekomendasi 30 kursi untuk DPRD Manggarai berdasarkan hasil dengar pendapat antara KPUD Manggarai, Dewan, dan Pemkab. Kesannya, KPU Pusat seolah-olah masih membenarkan penetapan 40 kursi yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.

”Kita sudah bertemu dengan Ketua KPU Pusat Hafiz Ansari usai dengar pendapat di Komisi II DPR RI, Senin (18/5). Saat itu, KPU Pusat balik bertanya kepada kita, mengapa baru sekarang diangkat dan dipersoalkan? Bagi kita ini bukan jawaban untuk mencari solusi. Karena di daerah sudah ada masalah sehingga diperlukan jalan keluarnya,” ujar Lodo Bagus.

”Tak puas dengan jawaban itu, kita minta waktu lagi untuk bertemu dengan orang KPU Pusat. Pertemuan dilakukan, Selasa (19/5). Malah, dilakukan rapat pleno anggota KPU Pusat saat itu. Rapat pleno itu tidak ada hasil konkret. Mereka seolah-olah tetap membenarkan keputusan penetapan 40 kursi itu,” katanya.

Dikatakan, secara politis DPRD Manggarai tetap menolak penetapan 40 kursi karena karena melanggar UU Pileg 2008. Dasarnya, jumlah penduduk Manggarai hanya 200 ribu lebih sehingga kursi DPRD hanya 30, bukan 40. DPRD Manggarai tidak mau terlibat konspirasi yang dampaknya pada anggaran.

Sedangkan sebelumnya, Rabu (20/5), seorang anggota tim perumus hasil dengar pendapat DPRD Manggarai, Blasius Mempong mengatakan, dasar penetapan kuota kursi DPRD Manggarai adalah UU Pileg 2008, pasal 26. Di sana jelas, sekali penetapan kursi sesuai dengan jumlah penduduk. Jumlah penduduk Manggarai hanya 226.167 jiwa sehingga kuota kursinya 30.

”Ini jelas. Kita konsisten perjuangkan ini. Karena dampaknya nanti ke anggaran untuk daerah ini. Jadi, ada sesuatu yang tak beres dari penetapan kursi DPRD Manggarai tersebut,” katanya.

Ketua KPUD Manggarai, Frans Aci belum berhasil ditemui Flores Pos di Ruteng, Jumat (22/5). Tetapi, dalam beberapa kali wawancara dan di hadapan peserta dengar pendapat di gedung DPRD Manggarai, dua pekan silam, Aci menegaskan, secara hirarkis, KPUD Manggarai melaksanakan apa yang ditetapkan KPU Pusat. Keputusan penetapan kuota kursi Dewan itu sudah final sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

”Keputusan itu sudah final. Alasan jelas. Tidak puas silakan ke pusat guna menanyakan ke KPU Pusat,” katanya.

Pro dan kontra penetapan kursi DPRD Manggarai seperti sering diberitakan media ini mencuat pasca penetapan hasil penghitungan suara Pileg 2009. Saat itu, ada aksi demonstrasi pelbagai elemen yang mempersoalkan penetapan kursi DPRD Manggarai. Dewan menggelar dengar pendapat dengan KPUD dan pemerintah daerah.

Rekomendasi DPRD saat itu, kuota kursi untuk DPRD Manggarai hanya 30 orang sesuai dengan jumlah penduduk. Untuk mendapat kepastian soal itu, pimpinan DPRD Manggarai bersama tim perumus hasil dengar pendapat berangkat ke Jakarta. Dalam waktu bersamaan, Ketua dan anggota KPUD Manggarai dipanggil mendadak ke Jakarta.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar