25 Mei 2009

Penetapan Caleg Terpilih Tunggu Putusan MK

Untuk DPRD NTT

Oleh Leonard Ritan

KUPANG (FP) - KPU NTT terpaksa menunda penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu 2009 dan calon anggota terpilih untuk DPRD NTT, karena masih ada gugatan dari partai politik di Mahkama Konstitusi (MK). Penetapannya masih menunggu keputusan MK yang saat ini masih dalam proses persidangan.

Pernyataan ini disampaikan anggota KPUD NTT, Yoseph Dazi Jawa kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/5).

Ia menjelaskan, gugatan itu dilakukan caleg Demokrat di daerah pemilihan NTT enam yang meliputi Kabupaten Sikka, Ende, Nagekeo dan Ngada atas nama Johny Woda. Gugatan yang dilakukan Woda difokuskan di Kabupaten Ende. Menurutnya, penetapan perolehan suara caleg di KPUD Ende merugikan dirinya. Intinya, gugatan ini berkaitan dengan perolehan suara sah untuk para caleg di Partai Demokrat. Pada hari Jumat (29/5) nanti, sidang di MK memasuki tahap pembuktian.

Dazi Jawa menyampaikan, dari tahap pembuktian itu sudah dapat diketahui seperti apa sikap MK. Ada sejumlah kemungkinan yang diperoleh seperti menolak gugatan dan meminta penyelenggara untuk menghitung ulang. Jika pilihan kedua yang diambil, maka KPUD Ende harus menghitung ulang perolehan suara untuk Johny Woda dengan berpedoman pada format C1, karena merupakan putusan sela yang harus ditindaklanjuti. Hasil hitungan ulang tersebut kemudian diserahkan kembali ke MK untuk diambil keputusan final.

“Jadi penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih untuk DPRD NTT baru kita lakukan setelah putusan sidang di MK. Kita harapkan dalam waktu dekat, MK sudah mengambil keputusan final atas gugatan itu,” tandas Dazi Jawa.

Senada disampaikan juru Bicara KPUD NTT, Djidon de Haan. Dikatannya, penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih untuk DPRD NTT sesuai jadwal harus dilakukan pada 20 Mei. Jadwal penetapan itu terpaksa ditunda karena masih ada gugatan dari parpol di MK.

Sesuai keputusan KPU nomor 15/2009, papar Djidon, jika ada KPUD provinsi atau kabupaten/kota digugat ke MK, penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih harus menunggu keputusan MK. “Keputusan MK hanya dua, yakni mengabulkan atau menolak gugatan. Apa yang diperintah MK kita akan laksanakan,” tandasnya.

Tentang materi gugatan, Djidon sampaikan, rata-rata menyangkut dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK dan KPUD setempat. Walau demikian, para penggugat harus membawa bukti berupa formulir C1 bahwa telah terjadi penggelembungan suara.

“Jika penggugat tak mampu membawa bukti seperti itu, saya yakin MK akan menolak gugatan mereka. Karena ini menjadi acuan atau dasar hukum bagi MK dalam mengambil keputusan,” ujar Djidon.

Gugatan parpol terhadap penyelenggara juga terjadi di lima kabupaten yakni Manggarai Barat, Ende, Ngada, Rote Ndao, dan Sumba Barat. Penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih untuk DPRD di lima kabupaten itu pun molor karena masih menunggu putusan MK atas gugatan sejumlah parpol. Namun tak disebutkan secara rinci parpol mana saja yang mengajukan gugatan ke MK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar