22 Februari 2009

Mantan Anggota DPRD Sikka Kembali Diperiksa

Oleh Syarif Lamabelawa

MAUMERE - Sebanyak 27 mantan anggota DPRD Sikka periode 1999-2004 yang mendapatkan dana purnabakti segera diperiksa kembali oleh pihak Kejaksaan Negeri Maumere, menyusul putusan Mahkamah Angung (MA) yang menolak putusan PN Maumere yang membebaskan tiga mantan pimpinan DPRD dalam kasus dana purnabakti.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Maumere, Ina Malo kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (21/2) mengatakan, dengan putusan MA yang menolak putusan PN Maumere tersebut, maka tiga berkas kasus dana purnabakti lainnya segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus dana purnabakti yang merugikan keuangan negara sebesar Rp267,5juta dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Maumere dibagi dalam empat berkas. Berkas pertama untuk tiga mantan pimpinan DPRD yakni O LM Gudipung, A M Keupung, dan Stefanus Wula yang tinggal dieksekusi putusannya.

Sementara berkas kedua untuk mantan Sekda Sikka, Dominikus Parera yang tinggal dilimpahkan ke pengadilan, berkas ketiga untuk mantan Bupati Sikka Alexander Longginus yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka, dan berkas keempat adalah untuk 27 mantan anggota DPRD Sikka yang ikut menikmati dana purnabakti tersebut.
Ina Malo mengatakan, khusus untuk berkas 27mantan anggota Dewan, ditargetkan akan dirampungkan dalam dua minggu setelah dilakukan eksekusi atas putusan terhadap tiga mantan pimpinan Dewan.

“Kalau berkas mantan Sekda dan mantan Bupati sudah rampung. Tinggal berkas 27 anggota Dewan ini rampung, kita segera limpahkan untuk disidangkan,” tandas Ina Malo.


Eksekusi putusan MA terhadap tiga terdakwa mantan pimpinan DPRD Sikka yang rencananya dilaksanakan Jumat (20/2) terpaksa harus ditunda karena masih terjadi perbedaan pemahaman terhadap putusan MA tersebut. Para terdakwa meminta waktu untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Ina Malo mengatakan, para terdakwa berpikir bahwa salah satu bunyi amar putusan yang memerintahkan untuk tidak menjalani hukuman pidana dan menjalani hukuman percobaan, termasuk juga hukuman denda. Padahal hukuman percobaan itu tidak dimaksuskan untuk denda.

Audit Investigasi
Selain memroses hukum sejumlah kasus dugaan korupsi, Kejaksaan Negeri Maumere telah meminta BPKP untuk melakukan audit investigasi terhadap kasus dugaan penyelewengan dana insenstif PBB di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka.


Ina Malo menjelaskan, tim audit dari BPKP tersebut telah melakukan audit investigatif di Dinas Pendapatan Daerah pada Kamis (19/2). Audit ini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa besar penyimpangan terhadap dana insentif PBB tersebut.*


Tidak ada komentar:

Posting Komentar