16 Februari 2009

Polisi Gerebek Rumah Timbun Bahan Peledak

Oleh Wall Abulat

MAUMERE -- Tim polisi yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Parasian H. Gultom, Sabtu (14/2) dini hari, menggerebek rumah milik Kardi (27) warga Dusun Mole, Desa Pemana, Kecamatan Alok, yang selama ini menimbun bahan peledak.

Tim polisi saat itu menyita belasan jenis handak yang siap ledak dan membekuk dua tersangka La Undu dan pemilik rumah Kardi.

Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatno di Maumere, Minggu (15/2) menjelaskan Polres Sikka bekerja sama dengan warga setempat dan pihak informan lainnya untuk mengungkapkan kasus ini.

“Polisi dapat informasi ada pihak yang memimbun dan manfaatkan bahan peledak untuk kepentingan penangkapan ikan dalam setahun terakhir. Berdasarkan informasi ini, saya tugaskan anggota ke Pemana yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Parasian H Gultom,” kata Kapolres.

Polisi menyita di antaranya 9 buah detonator yang sudah dilengkapi dengan kabel, 17buah detonator tanpa kabel, 6 buah sumbu bahan peledak, 4 karung ammonium nitrat, 1 botol bir bali Hai berisi bahan peledak aktif siap pakai, 1 botol kecap ABC berisi handak aktif siap pakai, 2 botol sprite berisi handak aktif, dan 1 korek api berisi belarang.

“Semua barang bukti ini sudah diamankan polisi. Sementara dua tersangka juga sudah disel,” katanya.

Bahan peledak ini bisa disalahmanfaatkan warga. Akibatnya tidak saja terjadi kerusakan biota laut, ikan, dan terumbu karang, tetapi juga sangat berisiko bagi nyawa manusia.

Kasat Reskrim AKP Parasian H. Gultom secara terpisah mengatakan, penyidik sedang mengintensifkan pemeriksaan dua tersangka. Polisi akan mencari kemungkinan ada pelaku lain yang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.
Tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951 tentang senjata api dan bahan peledak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Disaksikan Flores Pos, Minggu pagi, barang bukti kasus ini diamankan polisi di depan Unit Reskrim Polres Sikka. Sementara tersangka La Undu dan Kardi berada di balik jeruji sel tahanan Polres Sikka.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar