27 Maret 2009

Kayu Cendana Diserahkan ke Dishut

*Sebanyak 581 Kg

Oleh Hubert Uman

BAJAWA -- Sebanyak 46 batang atau 581 kg kayu cendana yang selama ini diamankan di Kodim 1625 Ngada awal minggu ini sudah diserahkan ke Dinas Kehutanan Kabupaten Ngada. Kayu cendana yang dikemas dalam sembilan dos rokok gudang garam hendak dibawa ke Jawa dan digagalkan oleh Babinsa Wolomeze Niko Ria. Ia menangkap kayu cendana ini di rumah kontrakan dari Purnomo di Watujaji.

“Kami sudah serahkan kayu cendana itu ke Dinas Kehutanan untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini tidak boleh didiamkan begitu saja. Juga kasus cendana yang masih ada di rumah warga di Nginamanu. Saya tetap tuntut. Harus diproses secara hukum. Mobil boks yang mengangkut kayu dari Wangka juga harus dijadikan barang bukti,” kata Niko Ria usai acara pembukaan Musrenbangkab, Selasa (24/3) di Auditorium John-Thom.

Dalam pernyataannya, kata Niko Ria, kayu cendana yang ditampung di rumah kontrakannya itu milik dua anggota Polres Ngada Agus dan Andi, tersangka dalam kasus yang sama yang perkaranya sedang ditangani kejaksaan.

Kepala Dinas Kehutanan Ben Pollo Maing mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kodim. Purnomo memang sudah membuat pernyataan, bahwa kayu cendana tersebut milik dua anggota Polres Ngada. Tetapi Dinas Kehutanan masih membutuhkan keterangan tambahan sebelum kasus ini dilaporkan ke Polres Ngada.

“Kami akan panggil Purnomo. Setelah itu baru kasus ini dilaporkan ke polisi. Harus diproses secara hukum,”kata Ben Pollo Maing, Jumat (27/3) di halaman kantor bupati Ngada.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar