27 Maret 2009

Keluarga Ajukan Permohonan Autopsi Ulang ke Kapolri

*Polda NTT Diminta Ambilalih Proses

Oleh Wall Abulat

MAUMERE -- Keluarga almarhum Andri Haryanto telah mengajukan surat permohonan autopsi ulang jenazah korban ke Kapolri melalui Kapolda NTT belum lama ini. Keluarga berharap petinggi Polri memberikan pengantar atau izin untuk autopsi ulang demi mengungkapkan fakta kematian almarhum.

Surat permintaan keluarga itu disampaikan Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Meridian Dewanta Dado.

Kuasa hukum keluarga Andri ini di Maumere, Jumat (27/3) mengatakan, surat permohonan autopsi ulang langsung dikirim ke Kapolda NTT dan Kapolri karena sebelumnya Kapolres Sikka menyatakan menolak memberikan surat pengantar autopsi ulang. Meski demikian tembusannya diberikan ke Kapolres Sikka.

Menurut Dado, upaya pencarian kebenaran merupakan komitmen keluarga dan warga Kabupaten Sikka meski harus berhadapan dengan birokasi kelembagaan. “Namun TPDI atas nama keluarga almahrum Andri serta masyarakat Sikka yang peduli akan kasus ini tetap akan berjuang dan mengupayakan yang terbaik untuk terangnya kasus ini.”

Dado menegaskan bahwa autopsi ulang selalu bisa dilakukan manakala misteri kematian seseorang masih diragukan kejelasannya atas dasar adanya kejanggalan-kejanggalan fisik, keanehan-keanehan proses hukum atau bahkan disebabkan oleh adanya keterbatasan peralatan sarana dan prasarana forensik.

“Maka sangat tidak relevan dan mematikan fungsi keterbukaan publik apabila autopsi ulang dihambat atau dihalangi.” katanya.

Selain ajukan permohonan melalalui surat, TPDI juga telah, sedang dan akan terus berkoordinasi dan menghubungi pihak-pihak yang dituju serta para pihak berwenang lainnya dengan satu harapan agar rencana autopsi ulang segera akan dilakukan.

”TPDI juga sedang mengupayakan agar kasus ini diambilalih penanganan proses hukumnya oleh Polda NTT. Surat permohonan ke Kapolda sedang dalam proses penyusunannya.”

Sebelumnya, Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatno kepada Flores Pos menjelaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pengantar atau izin autopsi ulang karena hal itu bertentangan dengan kode etik kedokteran.

Kapolres juga menegaskan bahwa autopsi tidak perlu dilakukan lagi karena sebelumnya sudah dilakukan oleh tim dokter forensik di Labfor Polda Bali . “Tim autopsi sebelumnya sudah lakukan autopsi secara independen dan hasilnya menunjukkan bahwa Andri Haryanto meninggal murni bunuh diri,” kata Kapolres.

Andri Haryanto ditemukan meninggal dalam posisi menggantung diri di dapur kosnya di Waioti, 14 Oktober 2008 lalu.

Ketika jenazah korban dimandikan pihak keluarga di Perumnas Maumere sore harinya ditemukan sejumlah kejanggalan seperti ada luka pada sekujur tubu, lidah tidak menjulur, lubang anus luka menganga, dan beberapa kejanggalan lainnya.

Tim dokter forensik yang dipimpin AKP Martinus Ginting sudah melakukan autopsi jenazah korban tanggal 5 November 2008. Sampel autopsi berupa hati dan otak dikirim ke Labfor Polda Bali. Hasil pemeriksaan Labfor Polda Bali menyebutkan Andri Haryanto murni bunuh diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar