27 Maret 2009

Polisi Tangkap Lima Penjual BBM

*Karena Tidak Miliki Izin

Oleh Christo Lawudin

RUTENG -- Polisi menangkap lima orang dari berbagai kecamatan di Manggarai karena menjual bahan bakar minyak (BBM) tanpa mendapatkan izin penjualan sesuai dengan peraturan daerah (Perda). Mereka akan diproses secara hukum.

Disaksikan Flores Pos pada salah satu ruang di Polres Manggarai, Rabu (25/3) terdapat puluhan jeriken besar dan kecil dalam ruangan tersebut. Jeriken-jeriken penuh dengan BBM jenis solar dan bensin. Setiap jeriken dilingkari dengan police line. Akibatnya ruangan sumpek karena banyak jeriken BBM.

Kasat Reskrim, Okto Wadu Ere di Polres, Kamis (25/3) mengatakan, BBM jenis solar dan bensin tak bisa dijual bebas. Aturannya sudah ada, yakni Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Pengaturan Usaha Tempat Penjualan dan Pengolahan Minyak. Setelah dicek, pelaku membeli BBM dalam jumlah banyak, kemudian dijual lagi tanpa mengantongi izinan dari pemerintah.

”Kita sudah proses 5 orang pemilik solar dan bensin. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak ditangkap. Berkas berita acara pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap (P-21). Barang bukti dan tersangka segera dilimpahkan agar bisa disidangkan di PN Ruteng,” kata Kasat Wadu Ere.

Para pembeli ditangkap di SPBU Mbaumuku dan SBPU Carep. Jumlahnya, 47 jeriken besar dengan rincian bensin 2 jeriken dan solar 45 jeriken. Isi per jerikennya sekitar 30 liter. Warga yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu, yakni Paulus Tanggung sebagai pemilik 6 jeriken BBM, Yohanes Irwanto 6 jeriken, Paulus Rana Rora 17 jeriken, Yance Lagu 8 jeriken, dan Agustinus Sonte sebagai pemilik 10 jeriken solar dan bensin. Mereka mau jual lagi di kampungnya.

Para tersangka itu, kata Kasat Wadu Ere, dijerat dengan Pasal 16 ayat 1 dan 2 Perda No.8 Tahun 2008 tentang Usaha BBM. Ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda maksimal sebesar Rp5 juta. Dengan adanya Perda warga tak perlu lagi menjual BBM liar. Mereka hanya mengurus perizinan agar tidak ditangkap.

Anggota DPRD Manggarai Eligius Doni mengatakan, penertiban para penjual BBM liar perlu dilakukan. Karena kondisi riilnya hampir setiap hari ada tumpukan jeriken pada 2 SPBU di Kota Ruteng.

”Itu harus diselidiki terus. Karena jangan sampai terkesan, ada yang ditangkap dan ada juga yang tetap berkeliaran. Padahal, kondisinya sama, tak memiliki izin usaha minyak dari pemerintah. Karena itu, aparat kepolisian diharapkan konsisten melakukan hal ini agar perda yang ada benar-benar diterapkan,”katanya.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar