27 April 2009

DPRD Minta Bupati Kembalikan Bekas Sekolah China

Ahli Waris Tolak Kembalikan ke Yayasan

Oleh Anton Harus

ENDE (FLORES POS) -- Menindaklanjuti pertemuan antara ahli waris, pengurus Yayasan Hua Chiao, Pemda Ende, Dandim 1602 Ende, Senin (20/4), DPRD Ende menyurati Bupati Ende untuk segera kembali tanah bekas eks Sekolah China itu ke yayasan Hua Chiao.

Surat bernomor 105/170/A.12.481/IV/2009 ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Ruben Resi.

Surat itu menyebutkan, masalah status tanah eks SMEA Negeri (sekolah China) yang terletak di Jalan Pasar, Keurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan dan selama ini menjadi polemik antara para pihak telah diupayakan untuk diselesaikan.

DPRD Ende, kata Ruben, telah menyurati Bupati Ende nomor 301/170/D.7.460/2005 tentang permohonan pengembalian tanah milik eks sekolah China. Memperhatikan surat Komandan Kodim 1602 Ende, nomor 13/175/VIII/2005 tanggal 9 Agustus 2005, perihal permohonan pengembalian tanah eks sekolah Hua Chiao Ende, di samping itu penegasan terhadap hal yang sama juga disampaikan oleh Komnas HAM melalui suratnya nomor J.4.U.M.08.10-652 tanggal 12 September 2006 tentang tanggapan atas pendapat Wakil Bupati Ende tentang eks sekolah China di Ende yang ditujukan kepada Bupati Ende.

Berdasarkan data dan fakta yang ada serta merujuk pada surat-surat tersebut, Dewan minta agar tanah eks sekolah China yang dimiliki oleh Pemda Ende cq Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende dengan gambar situasi nomor 43/1993 tanggal 24 Februari 1993 dan sertifikat nomor AG.730949 tanggal 27 September 1997, dipertimbangkan agar dikembalikan kepada Yayasan eks sekolah China (Hua Chiao) Ende.

Ahli Waris Tolak
Ahli Waris tanah eks sekolah Hua Chiao (sekolah China) Alex Joan Sine cs menolak tanah bekas sekolah China dikembalikan ke Yayasan. Alex Joan Sine mengatakan itu kepada Flores Pos, Kamis (23/4) di Ende.

Dia mengatakan, penolakan yang sama telah ia sampaikan saat pertemuan dengan Dewan. Karena Yaysan telah dibubarkan. Tanah eks sekolah China merupakan milik perorangan atau para ahli waris, bukan milik Yayasan. Sampai saat ini, para ahli waris masih memiliki bukti-bukti yang kuat sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut.

“Kami berharap pak bupati mau mempertimbangkan keberatan yang kami ajukan ini. Sebagai ahli waris kami keberatan jika tanah ini diserahkan ke yayasan. Kami minta kesediaan pemerintah dan Dewan untuk melihat kembali status kepemilikan tanah ini. Kami harap pak bupati tidak menyerahkan tanah ini terlalu cepat kepada yayasan,” kata Alex Joan Sine.

Pihaknya juga telah pula meminta bantuan PADMA Indonesia untuk mendampingi para ahli waris dalam penyelesaian kasus tanah ini. Alex Joan dan Maria Marselina Nona selaku ahli waris telah memberikan kuasa kepada PADMA Indonesia di Jakarta untuk mendampingi mereka.

Kepala divisi Advokasi PADMA Indonesia, Gabriel Goa, per telepon membenarkan pengakuan Alex Joan Sine cs.

“Kami telah menerima surat kuasa dari Alex Joan Sine dan Maria Marselina Nona. Kami akan melakukan upaya pendampingan hukum terhadap Alex Joan Sine cs. Saat ini kami telah mendapat jawaban dari Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM Abdul Bari Azed. Kami sedang melakukan penelusuran tentang keberadaan Yaysan Sekolah China di Ende. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik oleh Pemda dan DPRD Ende serta para pihak yang bersengketa. Harapan kami, tanah itu dikembalikan kepada mereka yang benar-benar berhak,” kata Gabriel Goa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar