Kasus Dana Kesehatan DPRD
Oleh Christo Lawudin
RUTENG (FLORES POS)-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ketua DPRD Manggarai John Ongge empat tahun penjara dalam kasus dana kesehatan DPRD Manggarai tahun 2007.
Dalam sidang Kamis (23/4), tidak banyak pengunjung sidang. Terlihat kalangan keluarga John Ongge. Penjagaan sidang cukup ketat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Riyadi dengan anggotanya Desbertua Naibaho dan Agus Maksum. John Ongge didampingi penasihat hukum Gabriel Kou. JPU terdiri dari Emerensiana, Febrianti, dan Eka Nugraha dengan panitera pengganti Maksi Kabelen.
Dalam kasus yang sama ini, Kepala Askum AJB Bumiputra Perwakilan Kupang Abdulah Jafar hadir. Tetapi, begitu tiba di PN Ruteng, Jafar mendadak tensi tinggi sehingga dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan.
Persidangan berlangsung selama berjam-jam karena JPU membacakan naskah tuntutan setebal 250 halaman. JPU Maria Febriana dalam tuntutan menyatakan, terdakwa John Ongge secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara seperti diatur dan diancam pidana penjara sesuai dengan Pasal 18 (1) UU No 31/1999 dan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 (1) KUHP dan pasal 64 (1) KUHP menyatakan, pidana terhadap terdakwa 4 tahun penjara.
”Terdakwa juga tetap berada dalam tahahan, membayar denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum dengan membayar uang pengganti Rp11 juta. Jika terdakwa tidak membayarnya dalam sebulan usai ada putusan tetap, maka harta bendanya disita guna dilelang,” kata JPU Maria Febriana.
Hal yang memberatkan, kata jaksa yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap negara, c.q. pemerintah Kabupaten Manggarai, perbuatannya merusak citra dan kredibilitas lembaga DPRD, dan perbuatan terdakwa telah melukai perasaan rakyat untuk memberantas korupsi. Kemudian, terdakwa selama persidangan merasa tidak bersalah dan tidak menyampaikan rasa penyesalan atas perbuatannya.
Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama mengikuti persidangan, telah mengembalikan uang rawat jalan yang diterima sebesar Rp6 juta dan disetor ke kas daerah, dan dia juga sebagai orang suami yang menjadi tulang punggung keluarga.
John Ongge mengatakan tuntutan itu terlalu berat. Menurutnya, JPU mengabaikan keterangan saksi terdakwa dan tuntutan itu memberatkan, padahal
dirinya tidak makan uang.
”Saya tolak itu. Saya tidak makan uang. Saya hanya tanda tangan MOU saja. Saya mohon majelis hakim memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” katanya dengan suara keras dan memukul meja penasihat hukumnya.
”Majelis Hakim, saya hanya sampaikan unek-unek saja. Apakah JPU punya hati nurani. Mestinya 40 anggota Dewan dan Bupati harus hadir di sini. Saya hanya jalankan perintah,” katanya.
Menurut Humas PN Ruteng Agus Maksum, pada sidang yang sama JPU membacakan dakwaan terhadap Kepala Askum AJB Bumiputra Kupang, Abdulah Jafar. Namun karena Jafar saat tiba di PN Ruteng terkena tekanan darah tinggi dan dilarikan ke rumah sakit, maka tuntutan terhadapnya urung dilaksanakan.
”Kita tunggu saja sampai kondisinya siap untuk persidangan. Kita tak bisa paksakan ikut sidang kalau kondisinya tidak sehat. Pekan depan, sidangnya beragendakan pembelaan pengacara terdakwa atas tuntutan JPU,” katanya.
Kepala Askum Perwakilan Kupang, Abdulah Jafar yang ditemui di PN Ruteng, Kamis sore mengatakan, dirinya tidak siap karena kondisi kesehatan yang terganggu. Namun, apakah sidang tuntutan dilanjutkan atau tidak, tergantung JPU dan Majelis Hakim.
”Saya kurang siap karena lagi sakit. Semuanya tergantung mereka,”katanya.
Kasus dugaan korupsi dana asuransi kesehatan 40 anggota DPRD Manggarai ini terjadi tahun 2007 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, ada temuan penyimpangan uang asuransi sebesar Rp380 juta. Ketua DPRD Manggarai John Ongge dan Kepala Askum AJB Bumiputra Abdulah Jafar dijadikan tersangka. Keduanya sudah ditahan di Rutan Lapas Labe, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai.*
27 April 2009
Ketua DPRD Dituntut 4 Tahun Penjara
Label:
korupsi dprd
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar