27 April 2009

Kejaksaan Tetapkan Empat Tersangka Korupsi BRI

JAKARTA (ANTARA)

Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, menetapkan empat tersangka kasus dugaan pembobolan uang Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp226 miliar.

Keempat tersangka tersebut, Asri Uliya, mantan pimpinan Cabang BRI Syariah Serang, Banten, sekarang menjabat sebagai Senior Staff pada Divisi Kredit Retail Kantor Pusat BRI, Amir Abdullah (Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa (NJS)), Muhammad Sugirus (Direktur PT Javana Artha Buana, Komisaris Utama PT NJS), dan Dedih Wijaya (Karyawan BRI Cilegon).

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Rabu, mengatakan, kasus pembobolan uang BRI itu, sudah ditetapkan empat tersangka.

"Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Keempat tersangka itu, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara melalui BRI sebesar Rp169 miliar.

Kasus itu bermula pada 2006-2007, BRI Kantor Cabang Syariah Serang, mengadakan kerjasama (PKS) dengan PT NJS dan PT Javana Artha Buana (JAB) untuk pemberian fasilitas pembiayaan kredit kepemilikkan kios pada Plaza Nagari Minang, Pasar Baru Bantar Gebang, dan rumah tinggal di Cilandak Town House, Jakarta Selatan.

Ketiga gedung itu dibangun oleh kedua perusahaan tersebut untuk selanjutnya dijual kepada BRI.

"Dalam perjanjian kerjasama yang disebutkan PT NJS dan PT JAB, berkewajiban untuk mencari calon nasabah yang akan mendapatkan pembiayaan kepemilikkan kios dan rumah tinggal. PT NJS dan JAB juga bertindak sebagai penjamin (avalis) atas pembiayaan yang akan diberikan oleh Bank BRI dengan sistem Murabahah (pembiayaan dengan sistem jual beli)," katanya.

Ia menyebutkan faktanya sebanyak 438 calon nasabah untuk yang diajukan oleh PT NJS dan PT JAB, tidak pernah mengajukan permohonan pembiayaan.

"Namun dengan dalih berlibur ke Anyer, mereka diminta untuk menyerahkan foto copy identitas, kemudian dipaksa untuk menandatangani permohonan pembiayaan ke kantor BRI Syariah Serang dengan imbalan uang antara Rp50 ribu sampai Rp150 ribu," katanya.

Nasabah juga, kata dia, dipaksa membuat surat pernyataan peminjaman nama dan data-data kepada PT NJS untuk akad kredit pembiayaan tersebut.

BRI Syariah sendiri langsung memproses permohonan pembiayaan tersebut, dengan menggunakan data-data fiktif calon nasabah sebanyak 438 orang dengan total pokok pembiayaan sebesar Rp226 miliar.

"Faktanya dana yang diajukan itu tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PT NJS dan PT Javana Artha Buana (JAB) dengan BRI," katanya.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar