Oleh Yusvina Nona
ENDE -- Bandar kupon putih (KP) Darius dan pengepul Sampodo ditangkap polisi. Tim ini dibentuk Kapolres Ende AKBP Bambang Sugiarto.
Sampodo ditangkap pada Rabu (4/2) pukul 17.00 di rumahnya. Sedangkan Darius pada pukul 11.00 ditangkap di rumah David Matutina karena berusaha melarikan diri.
Salah seorang oknum TNI diindikasi terlibat sebagai perantara Darius dan Sampodo.
Ketua tim khusus, Iptu Dewa Dominikus kepada wartawan di kediamannya di kompleks Polsek Ende, Jumat (6/2) mengatakan polisi menyita uang Rp25 ribu sebagai barang bukti, rekapan bertuliskan angka-angka dan 1 unit handphone.
“Ketika kita sedang interogasi Sampodo, tiba-tiba ada sms masuk ke HP-nya. Bertuliskan angka-angka yang keluar malam itu. Sampodo mengakui kalau angka-angka yang diinformasikan itu adalah angka yang dibelinya. Artinya dia kena KP. Dia mengakui kalau yang memberi informasi angka itu adalah salah seorang oknum TNI,” kata Iptu Dewa, sambil menambahkan barang bukti uang Rp25 ribu adalah sisa dari pembelian KP senilai ratusan ribu.
Dewa mengatakan, ketika mendengar pengakuan Sampodo bahwa ada oknum TNI, seizin Kapolres Bambang dia berkoordinasi langsung dengan Komandan Kodim (Dandim) 1602 Ende, Letkol Inf. Moh. Shokir. Oknum TNI dalam kasus ini akan dijadikan saksi.
Darius ditangkap berdasarkan informasi Sampodo. Ternyata, malam itu akan ada penyerahan uang kena KP milik Sampodo melalui perantara sebesar Rp11.406.000. Karena perantara yang terindikasi sudah menjadi urusan pihak Dandim, kata Iptu Dewa, bersama pihak Dandim mereka mengatur strategi untuk menangkap Darius keesokan harinya, Kamis (5/2).
“Kita gunakan adik dari oknum TNI yang terindikasi itu untuk mengambil uang milik Sampodo dari Darius. Kita berhasil menangkap Darius saat itu juga. Anak itu keluar dari tempat Darius, kita langsung bawa masuk kembali bersama anak itu ke dalam. Darius saat melihat kita lari sampai ke rumahnya David Matutina. Kita tangkap di sana,“katanya.
Uang yang diberikan Darius kepada oknum TNI yang diindikasi itu dijadikan sebagai barang bukti (BB). Uang itu senilai Rp10.405.000.
Sebelumnya, Dandim Shokir di ruang kerjanya mengatakan, dia akan menegakan disiplin dan memproses oknum tersebut berdasarkan kode etik TNI.
“Ini indikasi terlibat berdasarkan informasi yang kita peroleh, bukan tertangkap tangan. Masih ada asas praduga tak bersalah. Karena waktu kita panggil oknum ini, dia bukan sedang judi. Kita tetap proses BAP-nya, karena merupakan salah satu wujud indisipliner anggota yang tidak melaksanakan aturan dengan benar,” katanya.
Informasi yang diperoleh wartawan, nama dari oknum TNI itu adalah Yaskop.
Jadi Target
Kapolres Ende AKBP Bambang Sugiarto kepada wartawan Flores Pos Hiero Bokilia mengatakan, Darius adalah target polisi sejak lama. Polisi sudah banyak menangkap para pengecer kupon putih dan dibawa ke pengadilan.
“Tapi anehnya kupon putih masih marak saja. Kasihan kalau yang kecil-kecil saja yang kita tangkap, kita juga tangkap bandar.”
Soal keterlibatan oknum TNI, Kapolres mengatakan, dia hanya sebagai pembeli, sehingga polisi menjadikannya saksi.
06 Februari 2009
Bandar dan Pengepul KP Ditangkap Polisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar