Oleh Leonard Ritan
Kupang, Flores Pos
Gubernur NTT diminta segera memfasilitasi pertemuan dengan pimpinan partai politik (Parpol), tokoh masyarakat, tokoh agama dan elemen terkait lainnya untuk menyikapi aspirasi masyarakat NTT yang menghendaki agar pemilu legislatif (Pileg) tak dilakukan pada 9 April karena bertepatan dengan Kamis Putih bagi umat Kristiani.
Permintaan ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTT, H. Abdul Kadir Makarim dalam diskusi terbatas dengan tema “Pluralisme dan Penetapan Jadwal Pileg 2009” bertempat di Aula Kwarda Pramuka NTT, Kamis (5/2).
Dia mengatakan, hasil pertemuan yang difasilitasi gubernur itu nantinya disampaikan kepada pemerintah pusat dan KPU Pusat. MUI pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah dan masyarakat NTT terutama umat Kristen yang meminta agar terjadi pergeseran waktu pileg dari jadwal yang ditetapkan.
Makarim pada kesempatan itu menyesalkan sikap tokoh-tokoh agama yang kurang peka terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat. Karena yang perlu dihindari adalah mempertentangkan politik dan agama.
“Sangat memalukan jika kita mempertentangkan politik dan agama. Karena kalau dibesar-besarkan akan berdampak negatif di NTT,” kata Makarim.
Makarim lebih lanjut menegaskan, MUI menyatakan prihatin terhadap dua peristiwa besar yang terjadi pada hari bersamaan, yakni pileg dan Kamis Putih. Semua komponen masyarakat diminta untuk menahan diri agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu. Pesta demokrasi dan hari besar keagamaan harus berjalan.
Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Piet Djami Rebo menyampaikan, perlu ada kesamaan semua pihak termasuk umat beragama untuk menyikapi agenda nasional yang bertepatan dengan hari besar keagamaan bagi umat kristiani, yakni Kamis Putih. Jangan sampai ada pihak lain yang memanfaatkan celah yang ada untuk mempertentangkan satu sama lain dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Djami Rebo mengatakan, merujuk pada UU Pemilu, dalam pasal 228 disebutkan sejumlah faktor yang membuat pemilu tak bisa dilaksanakan. Salah satu poinnya disebutkan akibat gangguan lain. Jika poin ini disikapi dalam konteks Kamis Putih, dapat disampaikan ke pemerintah pusat. Karena itu perlu ada proyeksi ke depan dalam aras perjuangan untuk menggeser waktu pelaksanaan pileg.
Untuk tidak terjadi tabrakan antara agenda nasional dan hari besar keagamaan seperti ini, Djami Rebo usulkan agar ada peraturan daerah (Perda) tentang hari-hari besar keagamaan. Selanjutnya perda ini disampaikan ke pemerintah pusat agar aganda nasional yang disusul tak terjadi tabrakan.
Anton Pati Mangoe menegaskan, kebijakan pemerintah dalam hal ini KPU memperbanyak tempat pemungutan suara (TPS) bukan satu-satunya cara menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat. Misalkan, untuk Kota Kupang, jumlah pemilih sebanyak 21.000 orang. Sehingga diharapkan ada kesamaan persepsi untuk menyikapi aspirasi masyarakat.*
06 Februari 2009
Gubernur Segera Gelar Pertemuan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar