06 Februari 2009

Dua Anggota Polres Ngada Tertangkap Angkut Kayu Ilegal

Oleh Hubert Uman


BAJAWA (FP)- Minggu malam pukul 20.30, Minggu (3/2, dua anggota Polres Ngada, Agus dan Andi Setiawan tertangkap tangan mengangkut satu ton lebih kayu cendana di Kurubhoko Desa Nginamanu Kecamatan Wolomeze Kabupaten Ngada, tanpa dilengkapi dengan surat resmi alias ilegal.
Keduanya ditangkap dua anggota TNI, Niko Ria dan Pit Wada dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kantor Kecamatan Wilomeze Lopi Philipus.
Lopi Philipus mengatakan di Bajawa, Kamis (5/2, kayu cendana yang dibawa oleh dua anggota Polres Ngada berasal dari Malafai-Wolomeze dan Riung menggunakan truk dan mobil boks. Semuanya sebanyak 1 ton lebih.

“Berdasarkan pengakuan kedua oknum anggota Polres Ngada Agus dan Andi, mereka mengangkut kayu tanpa surat izin resmi itu bukan atas inisiatif sendiri, tetapi dengan membeli dan mengangkut kayu cendana tersebut atas perintah Kapolres Ngada Erdy Swahariyadi. Mereka membeli kayu cendana dari warga dengan harga Rp15.000/kg,” kata Lopi Philipus.
Pada waktu hendak dikonfirmasi pada Kamis (5/2), Kapolres Erdy tidak berada di tempat. Flores Pos diterima oleh Wakil Kapolres AKP Kuswoto, setelah mengisi buku tamu dua kali.
Setelah mendengar bahwa berita yang dimintai konfirmasinya, Wakapolres Kuswoto mengatakan, maaf Pak Kapolres tidak ada. Tadi pagi (Kamis pagi) berangkat ke Polda bersama Kasat Reskrim.
“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan keterangan. Hanya kapolres yang berhak. Saya tidak berhak. Hanya kapolres yang mempunyai kewenangan untuk ekspos,”kata Kuswoto.
Lopi Philipus mengatakan, penangkapan anggota Polres yang mengangkut kayu cendana ilegal ini berawal dari Kornelis Seka. Pada hari Minggu sore dia menitipkan mesin gergaji kayu (chain saw) di rumah miliknya di Soa. Kornelis Seka menyampaikan bahwa mesin gergaji kayu itu mau potong kayu cendana di Malafai.
Pada malam kira-kira pukul 19.30, Kornelis datang lagi mau ambil mesin gergajinya. Ketika ditanya kayu cendana milik siapa, kata Lopi Philipus, mau potong kayu cendana. Polisi yang suruh. Tidak ada surat izin, tetapi polisi ingatkan agar tidak perlu takut.
“Waktu itu ternyata kayu sudah dipotong. Malam itu mau diangkut pada jam 23.00. Saya mulai curiga. Karena itu saya turun ke Babinsa di Soa, Pit Wada untuk minta nomor HP-nya Babinsa di Kurubhoko Niko Ria. Setelah ada kesepakatan, saya dan Pak Pit Wada sama-sama ke Kurubhoko untuk lakukan koordinasi dengan Pak Niko Ria. Kami bertiga langsung ke rumah warga tempay kayu ditampung,” kata Lopi Philipus.
Begitu sampai di lokasi di rumah milik No Lengga, demikian Lopi Philipus, kayu-kayu cendana itu sudah siap untuk diangkut ke Bajawa. Pada waktu ditanya surat izin, Kornelis Seka dkk mengaku tidak ada. Waktu itu polisi Agus dan Andi belum datang. Keduanya tiba setengah jam kemudian menggunakan mobil boks yang ternyata mobil tersebut pulang mengakut kayu cendana dari Riung. Agus dan Andi kelabakan begitu turun dari mobil box ada Babinsa. Kayu yang hendak diangkut sebanyak 80 batang dan 33 batang akar cendana yang sudah dibersihkan. Total dengan yang ada di mobil boks bisa mencapai satu ton lebih.
Menurut Lopi, pada waktu Pak Niko Ria dan Pak Pit dan dirinya tanya Agus dan Andi Setiawan, keduanya mengaku membeli kayu cendana dari warga seharga Rp15.000/kg, atas perintah Kapolres. Waktu itu mereka sangat gerogi. Mereka minta malam itu dibiarkan ke Bajawa untuk menyampaikan ke Kapolres tentang penangkapan itu.
“Waktu itu saya tegaskan agar kedua polisi tidak diizinkan ke Bajawa. Harus menunggu sampai pagi untuk proses selanjutnya. Berita acara penangkapan dibuat malam itu juga. Agus minta masalah ini diselesaikan secara singkat lewat damai saja. Kapolsek Soa yang malam itu datang ke Soa juga minta diselesaikan secara damai. Saya tetap tidak mau,”kata Lopi.
Menurut Lopi Philipus, sebelum kayu-kayu dimuat untuk dibawa dan dititipkan di Pospol Kurubhoko, Kaplsek Soa minta untuk dikembalikan ke pemiliknya karena belum dibayar. Setelah itu baru semua surat diurus. Tidak ada yang setuju.

Harus Diproses
Lopi menegaskan, warga setempat sedang dikibuli aparat Polres Ngada. Masa harga kayu cendana hanya Rp15.000/kg. Ini proses pemiskinan dan suatu kejahatan. Kayu ini sangat mahal harganya.
“Kasus ini harus diusut tuntas. Proses hukum harus jalan. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Karena ini menyangkut Kapolres dan anggotanya, maka penyidikan kasus ini harus dilakukan oleh tim dari Polda NTT. Kalau ditangani Polres Ngada pasti hilang begitu saja,”katanya.
Sekretaris Komisi A DPRD NTT Kornelis Soi yang juga mendengar sendiri penjelasan dari Lopi Philipus tentang kasus ini, mengatakan bahwa yang perlu diselidiki adalah apakah Agus dan Andi (anggota Polres) itu atas inisiatif sendiri ataukan atas perintah atasan. Kalau atas inisiatif sendiri, maka Polres Ngada masih bias diharapkan untuk mengusut tuntas kasus yang mencoreng citra Polres Ngada tersebutdi bawah kontrol kapolres.
Akan tetapi, kata Kornelis Soi, apabila ada indikasi bahwa kedua oknum anggota Polres ini hanya menjalankan perintah atasan apalagi perintah Kapolres, maka sangat tidak bisa diharapkan penyidikan dilakukan Polres Ngada berlangsung secara jujur dan objektif. Oleh karena itu penyidikan kasus ini perlu ada intervensi langsung dari Polda.
“Saya sudah mendengar sendiri. Juga saya sudah bertemu dengan anggota TNI yang menangkap kedua anggota Polres. Perbuatan anggota Polres Ngada diduga kuat merupakan perbuatan ilegal. Sangat disesalkan perbuatan ini dilakukan para penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dan panutan masyarakat dalam penegakan hukum,” kata Soi.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar