Oleh Hubert Uman
BAJAWA - Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Keuskupan Agung Ende (KPKC-KAE) atau JPIC (Commission for Justice, Peace and Integrity of Creation) menyurati Kapolda NTT untuk meminta Polda menyelidiki kasus kematian Romo Faustin Sega.
Surat ini ditandatangani oleh Vikaris Episcopalis (Vikep) Bajawa Rm. Hengky Sareng, Ketua Komisi JPIC KAE Rm. Ronny Neto Wuli dan Yayasan Bina Bantuan Hukum (YBBH) Veritas Jakarta Silvester Nong Manis.
JPIC minta Polda melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang kasus kematian Romo Faustinus Sega, yang meninggal 13 Oktober 2008 Denah Biko Kelurahan Olakile Kecamatan Boawae Kabupaten Nagekeo. Caranya meninggal dinilai tidak wajar.
Jika terpaksa dilakukan autopsi, maka JPIC minta Kapolda mendatangkan dokter ahli forensik yang independen dan kredibel. Apabila Kapolda NTT tidak berkeberatan, JPIC mohon mendatangkan dokter Mu’min Idris, ahli forensik dari Universitas Indonesia.
Dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini, pihak Polres Ngada terkesan tidak maksimal dan tidak profesional. Contoh tim penyelidik dan penyidik Polres Ngada, tidak melakukan olah TKP dengan baik, ada barang bukti yang tercecer dan tidak diamankan, tidak dilakukannya sidik jari terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Polisi juga tidak melakukan pemeriksaan laboratorium bekas muntahan korban, dan bahkan pihak Polres membuat kesimpulan prematur bahwa Romo Faustinus Sega, Pr mati wajar karena sakit dan penyakit (tekanan darah tinggi) dengan hanya berdasarkan keterangan satu-satunya saksi Theresia Tawa (saksi kunci versi polisi).
Penyelidik dan penyidik Polres Ngada, menurut JPIC, juga menyepelekan hasil investigasi dan advokasi tim Keuskupan Agung Ende dan menganggap partisipasi masyarakat sebagai bentuk intervensi.
Bahkan ada kelompok masyarakat oleh Polres Ngada dijadikan sebagai tersangka dengan tuduhan menista Kepolisian Resor Ngada. Polres Ngada juga cenderung mengalihkan pokok persoalan, yaitu bukannya mencari bukti-bukti tentang sebab-sebab kematian korban, tetapi beralih ke masalah moral kesusilaan. *
06 Februari 2009
JPIC Keuskupan Agung Ende Surati Kapolda NTT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar