Oleh Hubert Uman
BAJAWA - Penebangan pohon cendana milik warga Malafai di Kecamatan Wolomeze yang diduga disuruh Kapolres Ngada jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Ngada. Kapolres dan dua polisi suruhan Kapolres perlu diproses hukum.
Demikian poenegasan anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ngada Lorensius Roga dan Nikodemus Duka, Jumat (6/2) di ruang komisi A DPRD Ngada.
“Komisi A sudah lihat kayu cendana yang dipotong anggota Polres Ngada di lokasi. Bukan hanya satu ton. Seluruhnya bisa dua ton lebih. Kita sangat sesalkan. Polisi bukan melakukan penegakan hukum, tetapi malah melakukan kejahatan pencurian kayu cendana. Kapolres harus diproses. Ini pelajaran yang tidak baik. Penegak hukum membuat masyarakat tidak mentaati hukum,” kata anggota DPRD Ngada Lorensius Roga.
“Kita memang menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi dalam kasus ini kita harus minta ke Kapolda agar Kapolres Ngada jangan dulu dipindahkan. Ia dan anggotanya harus diproses secara hukum,” tegas Selly Raga Tua di ruang wakil ketua DPRD Ngada Syrilus Pati Wuli, Jumat (6/2).
Lorensius Roga dan Nikodemus Duka mengatakan, selain keduanya, Komisi A DPRD Ngada yang turun ke TKP (tempat kejadian perkara), juga termasuk Ketua Komisi A Yoseph Ledoneto. Di TKP, selain bertemu Babinsa Wolomeze Niko Ria yang melakukan pencegahan pengangkutan kayu cendana ke Bajawa oleh dua anggota Polres Ngada, juga mereka mengumpulkan banyak informasi dari warga setempat.
Menurut warga, kata Lorensius Roga, kayu cendana yang ditanam pada tahun 1972 itu dipotong menggunakan mesin gergaji atau chainsaw, pada hari Minggu (3/2). Ada satu anggota polisi yang ikut potong. Awalnya warga takut karena belum ada surat izin. Tetapi karena oknum polisi katakana jangan takut, pemilik kayu yang bernama Mateus Meno mengizinkannya. Disepakati harga kayu cendana Rp15.000/kg. Setelah ditebang, kayu diangkut ke Kurubhoko dan disimpan di rumah salah seorang warga.
“Kita salut dengan kesigapan Babinsa Soa Pit Wada dan Babinsa Wolomeze Niko Ria. Mereka bersama warga dan Lopi Philipus menggagalkan pemuatan kayu ke Bajawa. Kalau tidak mereka muat malam-malam ke Bajawa,” kata anggota DPRD Ngada Nikodemus Duka.
Kayu cendana sebanyak dua ton lebih itu masih di Kurubhoko, kata Lorens. Sebanyak 80 batang kayu cendana gelondongan dan 33 akar cendana yang sudah dibersihkan ada di rumah No Lengga dan ada 55 batang di Pospol. Pihak Polres sebenarnya minta supaya kayu-kayu tersebut diamankan di Polres Ngada. Tetapi mantan kepala Desa Nginamanu Kornelis Nuwa tidak bersedia.
06 Februari 2009
Kapolres Ngada Mesti Diproses Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar