24 Februari 2009

Guru SDN Ipi Dijambret di Jalan Katedral

Oleh Hieronimus Bokilia

ENDE (FP) - Maria Bhara (38), guru pada SDN Ipi Kelurahan Tetandara Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende jadi korban jambret di Jln Katedral. Dia baru saja kembali dari pasar.
Seorang pengendera sepeda Vega-R warna merah membuntutinya. Tas yang ditaruh di bagian depan motor dijambret. Dalam tas ada kartu pegawai negeri (Karpeg), STNK, dan SIM dan sepasang anting. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi.

Usai melaporkan kasus ini di kantor polisi, Senin (24/2), Bhara mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 10.00. Dia pergi ke kantor Dians Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk mengurus kenaikan pangkat. Dari sana dia pergi ke pasar.


Saat itu ada sepeda motor Vega R membuntutinya. Setelah menjambret tas, dia langsung lari dengan kecepatan tinggi ke arah timur. Penjambret kenakan jeket merah tanpa helm. Dia menutup kepalanya dengan topi jeket.

Karena panik dengan kasus ini, dia sempat memperhatikan lagi nomor polisi motor pelaku. “Untung saya lari pelan. Kalau tidak pasti saya bisa celak.”

Saat kejadian, dia berteriak. Namun saat itu tidak ada orang. “Saya berteriak maling-maling tapi tidak ada yang dengar.”

Bawa Kabur Tas
Dikatakan, penjambret membawa kabur tas yang berisi kartu pegawai negeri (Karpeg), SIM, STNK dan sepasang anting. Sedangkan sejumlah uang dan handphone yang biasanya disimpan di dalam tas sebelum kejadian sudah dikeluarkan.

“Tidak tahu. Sepertinya ada firasat. Uang dan HP saya keluarkan dan isi di saku baju”.

Jambret Lagi Marak
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (KPSK) Polres Ende, Ipda Petrus Sutrisno usai menerima pengaduan Maria Bhara kepada Flores Pos mengatakan, akhir-akhir ini kasus penjambretan lagi marak terjadi di Kota Ende. Bahkan, beberapa waktu lalu anaknya juga menjadi korban penjambretan. Bahkan , kasus jambret yang menimpa anaknya terjadi di depan kantor Polres Ende. Kebanyakan korban penjambretan adalah perempuan.

Polisi baru sebatas menerima laporan dan membuat laporan polisi. Dikatakan, kasus Maria Bhara merupakan kasus pencurian dengan kekerasan dan melanggar pasal 365 KUHP.
Petugas dari aparat Reserse dan Kriminal dan Satuan Intel akan terus memburu kasus ini. ”Unit-unit ini yang berkewenangan menelusiri keberadaan para penjambret, menangkap dan memproses mereka”.*



Tidak ada komentar:

Posting Komentar