24 Februari 2009

Tim Pengkaji Lakukan Pengukuran Tanah di Bugalima

Oleh Frans Kolong Muda

LARANTUKA (FP) - Tim Pengkaji Masalah Tanah Kabupaten Flotim, Senin (23/2) melakukan identifikasi dan pengukuran lokasi tanah milik Pemkab Flotim di Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat. Identifikasi dan pemetaan ulang lokasi tanah seluas lebih kurang 50 hektare itu untuk mengetahui pasti luas tanah yang diserahkan secara cuma-cuma oleh penguasa Adat Suku Woloklibang kepada Pemkab Flotim pada tahun 1976.

Kepala Sub Bagian Agraria dan Kerja Sama pada Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Flotim, Simon Sabon Taka yang dikonfirmasi Flores Pos di ruang kerjanya Selasa (24/2) menjelaskan, tim pengkaji telah melakukan pengukuran ulang lokasi tanah yang diserahkan secara cuma-cuma pihak penguasa adat Suku Woloklibang kepada Pemda pada tahun 1976 untuk kepentingan umum. Pengukuran dan identifikasi ini menindaklanjuti persoalan tanah yang dihadapi dua pihak yakni Desa Ile Pati dengan Desa Bugalima. “Langkah awal Pemkab Flotim adalah melakukan pemetaan dan pengukuran ulang luas lokasi tanah penyerahan dari pihak Wolo kepada Pemda tersebut. Tim pengkaji akan segera lakukan kajian dan hasilnya akan dilaporkan kepada Bupati Flotim,” ujarnya.


Secara terpisah Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Masalah Aktual pada Badan Kesbangpol dan Linmas Flotim, Adrianus Lamabelawa kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Selasa (24/2) mengatakan untuk menyelesaikan masalah tanah antara Ilepati dan Bugalima, Bupati Flotim, Simon Hayon pada 29 Januari lalu telah menghadirkan para pihak antara lain Bugalima, Woloklibang, dan Ilepati dan Wureh. Pertemuan di ruang kerja Bupati itu telah didengar keterangan para pihak terkait masalah tanah tersebut.

“Menindaklanjuti pertemuan para pihak pada 29 Januari lalu itu, Senin (23/2) tim pengkaji yang terdiri dari Kesbangpol, Bagian Administrasi Pemerintahan, Sat Pol PP, dan BPN ke Bugalima melakukan identifikasi dan pengukuran lokasi tanah yang diserahkan oleh masyarakat Ilepati (Woloklibang ) pada tahun 1976 silam. Dalam identifikasi itu, peta dan batas sudah jelas tetapi luas tanah masih perkiraan kurang lebih 50 hektare. Karena luas tanah masih perkiraan, maka BPN lakukan pengukuran ulang Senin kemarin,” katanya.

Adi mengatakan, lokasi tanah penyerahan Ilepati pada tahun 1976 itu sebagian besar elah dijadikan pemukiman masyarakat tiga desa yakni, Desa Bugalima, Kimakamak, dan Pajinian.
Menurutnya, konflik Ilepati dan Bugalima adalah konflik horizontal yang dapat diselesaikan dengan baik jika pihak Bugalima memahami bahwa tanah yang ditempati sebagai pemukiman itu diperoleh dari pemerintah. “Lokasi sengketa Ilepati dan Bugalima terdapat di dua titik yakni, lokasi Tobi Lema dan Koli Keredok. Lokasi ini menjadi pokok sengketa yang diklaim oleh pihak Ilepati,” katanya.

Camat Adonara Barat, Valentinus Basa kepada Flores Pos di Kantor Kesbangpol dan Linmas, Selasa (24/2) mengakui, kehidupan sosial kedua pihak yang bersengketa (Ilepati dan Bugalima-Red) saat ini kondusif. Pada saat tim pengkaji turun ke Bugalima Senin kemarin, juga menghadirkan pihak Ilepati, Bugalima, Woloklibang, dan Wureh.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar