24 Februari 2009

Kasus Rm Faustin Belum Ada Kemajuan

Oleh Hubert Uman

BAJAWA (FP) - Hingga Selasa (24/2), penyidikan kasus kematian Romo Faustinus Sega Pr, Pastor Pembantu Raja Kevikepan Bajawa belum ada tanda-tanda kemajuan.

Polisi baru menahan dua tersangka Anus Waja dan Theresia Tawa. Sedangkan sejumlah tersangka yang disebutkan tim penyidik Polda NTT hanya sebagai saksi.


Pantauan dan informasi Flores Pos di Polres Ngada menyebutkan, tukang ojek yang bolak-balik menghantar Theresia Tawa di tempat kejadian perkara di Dena Biko Kelurahan Olakile Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Philipus Nerius Kolo Sada alias Rancy sudah diperiksa Jumat dan Sabtu (20-21/2). Namun dia diperiksa sebagai saksi.

“Penanganan kasus ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak orang yang diperiksa, tetapi masih sebatas saksi. Belum ada penambahan tersangka. Kasus ini masih terus dikembangkan,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ngada AKP Ketut Bandria, di ruang kerjanya, Selasa (24/2).

Kasat Reskrim Ketut Bandria mengatakan, Polres Ngada masih terus mengembangkan penyelidikan. Keterangan saksi dan barang bukti terus dikumpulkan. Barang bukti berupa batu, kayu, HP, jeket, dan lain-lain belum disita penyidik Polres Ngada.

“Kami masih mencari barang bukti itu,”kata Ketut Bandria ketika ditanya berkaitan dengan sejumlah barang bukti yang menurut informasi sudah disita oleh Polres Ngada tanpa mendapat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bajawa.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bajawa Johanis Dairo Malo mengatakan, Ketua PN Bajawa belum mendapat permohonan dari penyidik mengenai izin penyitaan barang bukti milik Romo Faustin.

“Pengadilan biasanya tidak pernah mempersulit memberikan izin penyitaan yang diajukan oleh penyidik. Begitu ada pengajuan izin penyitaan, pengadilan pasti memberikannya. Untuk izin penyitaan barang bukti kasus Romo Faustin belum ada,” kata Johanis Dairo Malo, Selasa (24/2) di ruang kerjanya.

Menurut Dairo Malo, penyitaan barang bukti, wajib dilakukan oleh penyidik. Kalau tidak ada izin dari Ketua Pengadilan, Kapolres bisa dipraperadilankan. Izin penyitaan dari Ketua Pengadilan ini diatur dalam pasal 38 ayat satu dan dua Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam ayat satu pasal 38 KUHAP ini, demikian Malo, ditegaskan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik atas izin ketua pengadilan negeri. Pada ayat dua pasal 38 KUHAP diatur, kalau dalam keadaan yang mendesak, penyidik boleh melakukan penyitaan, tetapi segera setelah itu polisi mengajukan izin penyitaan ke pengadilan negeri.*



Tidak ada komentar:

Posting Komentar