07 April 2009

Kepala Telkom Dituntut Satu Bulan Penjara

Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan
Oleh Steny Leuweheq

LEWOLEBA - Kepala Telkom Lewoleba, Jefta Loak dituntut 1 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum, dalam lanjutan sidang, Senin (6/4). Jefta Loak yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lewoleba sejak (20/3) lalu disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan Flores Pos Maxi Gantung terbukti melanggar pasal 335 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Kanahau, dalam sidang lanjutan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 335 KHUP. Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa Arif membacakan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan terdakwa bahwa perlakuan terdakwa membuat korban malu dan terinjak-injak harga dirinya juga karena terdakwa melarang korban untuk menggunakan fasilitas umum.

Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa punya tanggungan istri dan anak. Terdakwa dalam keterangan di persidangan tidak berbelit-belit dan kedua belah pihak sudah berdamai.

Dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Kepala Telkom Lewoleba, Jefta Loak terhadap Maximus Gantung, JPU mengatakan bahwa Jefta Loak terbukti melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan dengan melanggar pasal 335 KUHP ayat 1 huruf e dan terdakwa dituntut 1 bulan penjara. JPU minta kepada majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan. Terdakwa membayar biaya perkara Rp1000.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Houtman Tobing menanyakan kepada terdakwa, apakah terdakwa melakukan pembelaan dan menerima tuntutan jaksa. Terdakwa Jefta Loak tidak melakukan pembelaan dan menerima tuntutan jaksa penuntut umum. Sidang akan dilanjutkan Rabu (8/4) dengan agenda putusan hakim.

Maxi Gantung usai persidangan mengatakan dirinya belum bisa memberikan komentar banyak terkait proses hukum yang sedang berjalan ini. ”Saya sedang mempelajari dan memperdalam proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Maxi mengatakan sejak kasusnya ini diproses di polisi hingga di Pengadilan, dia baru sadar betul bahwa beginilah hukum kita di Indonesia.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar