07 April 2009

Panwas Laporkan Caleg ke Polisi

Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Oleh Syarif Lamabelawa

MAUMERE -- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sikka melaporkan calon anggota DPRD Sikka dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Fransiskus Ropi Sinde kepada polisi karena diduga melakukan tindakan pidana pemilu yakni memfitnah salah satu partai politik peserta pemilu.

“Kasusnya sudah kita limpahkan kepada Polres Sikka, pekan lalu,” kata Ketua Panwas Kabupaten Sikka, Alfons Gaudensius Sero, Selasa (7/4).

Panwas, katanya, menerima laporan dari Ferdi, salah seorang Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di Kecamatan Palue.

“Sesuai aturan, karena ini tindak pidana maka kita rekomendasikan ke polisi. Kalau pelanggarannya bersifat administrasi, kita rekomendasikan ke KPU,” ujarnya.

Penyidik Aiptu Sipri Raja atas nama Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatna mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dari Panwas Kabupaten Sikka sejak 30 Maret lalu. Para saksi telah dipanggil.
“Kasusnya sekarang kita sudah kita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar