28 Mei 2009

Massa dari Desa Lamatutu Unjuk Rasa di KPUD

Menuntut Proses Hukum Pelanggaran Pemilu

Oleh Frans Kolong Muda

LARANTUKA (FP) - Forum Penegak Demokrasi Indonesia Flores Timur (FPDI-Flotim) dengan kekuatan massa sekitar 60 orang dari Desa Lamatutu melakukan aksi demonstrasi damai di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Flotim, Selasa (25/5) pkl. 10.30-pkl 12.00.

Kedatangan forum tersebut untuk meminta klarifikasi KPUD Flotim sekaligus mengharapkan kasus pelanggaran tindak pidana pelanggaran pemilu legislatif yang dihadapi Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) diproses secara hukum.

FPDI Flotim dalam pernyataan sikap tertulis yang ditandatangani ketua, Andreas Gama Lusi dan sekretaris Herry Aran menyatakan, KPUD Flotim secara lembaga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana manipulasi, penggelembungan, dan penghilangan secara sengaja jumlah suara Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sebanyak 170 suara dan diberikan kepada caleg PPRN nomor urut 1 atas nama Fransiskus Juan Hadjon yang hanya memperoleh 325 suara sehingga menjadi 506 suara melampaui caleg terpilih atas nama Hendrikus Belang Koten yang meraih suara terbanyak 439 suara.

FPDI Flotim menandaskan, kelima angggota KPUD Flotim secara sengaja alias tahu dan mau telah menandatangani dokumen berita acara pleno rekapitulasi suara PPRN dan caleg terpilih pada Selasa (5/5) bertempat di aula KPRI Gelekat Nara Larantuka tempat berlangsungnya pleno. Sekalipun telah dilakukan perbaikan setelah penelusuran kembali berita acara pada Rabu (6/5) oleh KPUD NTT di Kupang atas desakan Panwaslu Kabupaten Flotim, namun tidak menghilangkan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana serta kejahatan terhadap politik dan demokrasi di Flotim.

Terhadap kejahatan itu para pelaku harus diadili aparat penegak hukum sesuai pasal 298 Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja ubah berita acara hasil hitung suara dan atau sertifikat hasil hitung suara” dijatuhi hukuman penjara minimal 12 bulan dan maksimal 60 bulan, dengan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1 miliar dan tindak pidana umum lainnya yang diatur dalam KUHP.

Forum juga menuduh angggota KPUD Flotim tertentu telah bekerja sama dengan caleg tertentu dari PPRN bersama pegawai operator data melakukan sebuah kejahatan menghilangkan dan atau mengubah jumlah suara sah partai dan caleg PPRN. Kejahatan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan dunia maya (cyber crime). Maka aparat penegak hukum perlu segera menangkap dan mengadili sesuai pasal 300 UU Pemilu yakni, “Barang siapa dengan sengaja merusak, mengganggu/mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil pemilu” akan dijatuhi hukuman penjara minimal 60 bulan dan maksimal 120 bulan dengan denda Rp500 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sikap tegas FPDI Flotim antara lain, tanpa ada alasan untuk mendiskualifikasi, mengganti, saudara Hendrikus Belang Koten sebagai angggota DPRD Flotim periode 2009-2014 karena beliau memegang legitimasi rakyat dengan mengantongi suara terbanyak 439 suara, mensomasi KPUD Flotim agar tidak terjebak dalam tindakan kesewenangan dari pengurus partai yang melakukan upaya-upaya pemecatan terhadap Hendrikus Belang Koten yang tidak sesuai dengan AD/ART partai, hanya karena dilandasi sikap gila kekuasaan, iri hati, kecewa, stres, dan tindakan-tindakan lainnya yang anti demokrasi.

FPDI Flotim juga mendesak Kapolres Flotim dan Kajari Larantuka untuk segera menangkap dan mengadili oknum-oknum angggota KPUD Flotim dan oknum caleg tertentu dari PPRN Flotim yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Mendesak KPUD NTT dan KPU Pusat untuk mencabut SK Ketua dan angggota KPUD Flotim sebelumnya dan segera mengganti ketua dan angggota KPUD Flotim yang baru.

Seusai menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap, FPDI Flotim melakukan acara adat “bau lolon” di halaman Sekretariat KPUD Flotim dengan meminum air tuak bersama ketua dan anggota KPUD Flotim. Acara “bau lolon’ ini diawali sapaan adat dari tua adat dari Desa Lamatutu (Turubean), Kecamatan Tanjung Bunga, Thomas Tobi Kelen. Sumpah adat dengan “bau lolon” ini untuk menguji benar tidaknya pelanggaran pemilu dimaksud dimana oknum yang melakukan pelanggaran akan “termakan” sumpah adat tersebut.

Ketua KPUD Flotim, Abdul Kadir H. Yahya bersama tiga anggotanya, Erni Katana, Kosmas Kopong dan Bernad Boro Tupen, menerima air tuak yang dituang dalam tempurung (neak) untuk diminum.

Tidak Sengaja
Ketua KPUD Flotim Abdul Kadir H. Yahya ketika menerima wakil dari FPDI Flotim di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa, kesalahan rekapan data perolehan suara PPRN pada saat pleno KPUD Flotim, tidak ada unsur kesengajaan.

“Telah terjadi kesalahan ‘berjemaah’ yang dilakukan para persetujuan termasuk saksi dari PPRN. Panwaslu selalu mengikuti proses pemilu itu dan panwaslu seharusnya sampaikan soal ketidaksesuaian data itu pada KPUD Flotim. Ketika dilakukan rekapitulasi Dapil Flotim 1 khusus saksi PPRN secara tegas menyatakan tidak ada soal, sehingga KPUD Flotim menetapkan perolehan suara PPRN itu,” katanya.

Ia menjelaskan, pada pleno KPUD NTT, hasil rekapiltulasi Flotim diserahkan dan setelah itu Panwaslu Flotim membuat rekomendasi kepada KPUD NTT untuk dilakukan penelusuran hasil rekapitulasi Dapil Flotim 1. Pada waktu itu dilakukan penyerasian dan pelurusan dokumen Dapil 1 Flotim khususnya PPRN dan ternyata terdapat perbedaan angka yang mencolok pada data yang disahkan KPUD Flotim. Karena ada perbedaan, maka dibuat perbaikan sesuai dengan fakta hasil perolehan suara yang sebenarnya. Dengan demikian penetapan calon menjadi berubah untuk PPRN dimana yang berhak menduduki kursi DPRD Flotim dari PPRN adalah Hendrikus Belang Koten yang sudah ditetapkan di Larantuka pada Sabtu (16/5).

Kadir manegaskan kesalahan data ittu bukan merupakan kesengajaan KPUD Flotim. “Kami tidak ada kepentingan terhadap siapa-siapa. Silakan proses masalah itu dalam ranah hukum,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan anggota KPUD Flotim yang juga sebagai ketua Divisi Pemungutan, Penghitungan dan Pencalonan, Kosmas Kopong bahwa hasil rekapitulasi KPUD Flotim diakui sebagai kekeliruan teknis dan setelah ditelusuri ternyata ditemukan ketidaksesuaian. “Kekeliruan itu tidak disengaja dan tidak ada muatan kepentingan tertentu. Tidak ada yang lakukan rekayasa,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar