17 April 2009

Kadis PPO dan Stafnya Ditahan Kejaksaaan

Terkait Kasus Dana DAK

Oleh Christo Lawudin

RUTENG -- Kejaksaan Negeri Ruteng menahan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Manggarai Tadeus Juit dan stafnya Yosef Labu di Rutan Lapas Carep, Jumat (17/4).

Keduanya tersangkut dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2007 senilai Rp600 juta.

Disaksikan Flores Pos di Kantor Kejaksaan Negeri Ruteng, pemeriksaan Tadeus Juit dan Yosef Labu dimulai sejak pagi sekitar Pkl.09.00 di ruang kerja Kasi Pidsus Eka Nugraha.

Pada pkl. 14.00 pemeriksaan selesai dan Juit langsung dibawa ke Lapas Labe di Carep, Kecamatan Langke Rembong. Dia didampingi pengacaranya Lorens Mega Man.
Saat pemeriksaan berlangsung, Lorens Mega Man sempat memasuki ruangan kerja Kajari Timbul Tamba. Tidak diketahui apa yang dibicarakan dalam ruangan tersebut sebelum Kadis Juit dibawa ke Labe.

Kajari Timbul Tamba mengatakan, pemeriksaan terhadap dua tersangka sudah dilakukan tiga kali. Pemeriksaan pertama di tingkat penyelidikan, pemeriksaan kedua saat menjadi saksi untuk tersangka lain Yosef Labu, dan ketiga saat pemeriksaannya sebagai tersangka untuk kemudian langsung ditahan demi kepentingan proses hukum.

”Kita tetapkan mereka sebagai tersangka karena sudah cukup bukti. Dugaan penyimpangan yang mereka lakukan mencapai Rp600 juta dari DAK tahun 2007. Temuan adanya penyimpangan itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP. Kesimpulan yang sama juga berasal dari audit investigasi bersama BPKP Perwakilan NTT di Kupang. Negara dirugikan sebesar Rp 600 juta,” ujar Kajari Timbul Tamba.

Pengacaranya sudah ajukan permohonan agar tersangka menjadi tahan kota saja. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan.

Para tersangka melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 12 (e) UU No. 31 Tahun 1999. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.

Dia mengatakan, ada dua alasan tersangka ditahan. Alasan objektif, perbuatan tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun. Alasan subyektif, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 21 KUHP.

Kasi Pidsus Eka Nugraha mengatakan, pemeriksaan maraton dilakukan selama 6 jam mulai Pkl.09-14.00. Keduanya ditahan demi kepentingan proses hukum. Pemeriksaan selanjutnya hanya mau menyelesaikan pemberkasan berita acara sebelum diserahkan ke pengadilan.

Seperti diberitakan media ini, dana DAK yang diduga dikorupsi sebesar Rp600 juta dari total dana DAK tahun 2007 sebesar Rp7,8 miliar. Tiap sekolah dana yang dialokasikan sebesar Rp250 juta. Rinciannya Rp150 juta untuk fisik, dan non fisik Rp100 juta. Sasaran proyek untuk 78 sekolah di Manggarai, termasuk Manggarai Timur. Sekitar 30 kepala sekolah diperiksa terkait dengan dana ini.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar