17 April 2009

KPUD NTT Minta Percepatan Pleno Tingkat Kecamatan

Masih Banyak KPUD Belum Lakukan Pleno

Oleh Leonard Ritan

KUPANG -- KPUD NTT meminta KPUD kabupaten dan kota se-NTT mempercepat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Permintaan ini didasarkan pada surat KPU Nomor 689 tanggal 13 April yang berisikan mempercepat rekapitulasi di tingkat PPK.

Juru bicara KPUD NTT, Djidon de Haan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/4) menyampaikan, hingga saat ini baru Kabupaten Ende yang menggelar pleno rekapitulasi di tingkat KPUD kabupaten. Sedangkan lainnya rekapitulasi baru di tingkat kecamatan. Ada tiga kabupaten lainnya yang juga siap menggelar pleno rekapitulasi yakni Kabupaten Sumba Tengah, Sumba Barat Daya dan Ngada.

Ia menjelaskan, pleno KPU digelar karena PPK telah menyelesaikan rekap perolehan suara di tingkat kecamatan. Pleno di tingkat kabupaten digelar tak harus menunggu semua kecamatan menyelesaikan pleno rekapitulasi.

“Pleno tingkat kabupaten bisa digelar untuk satu atau beberapa kecamatan yang sudah selesai pleno rekapitulasi. Karena pleno di tingkat kabupaten pun dilakukan secara bertahap,” ungkap Djidon.

Djidon menyampaikan, pleno rekapitulasi juga akan dilakukan oleh KPUD NTT. Jika sampai 20 April, hanya ada beberapa kabupaten yang sudah menggelar pleno, pihaknya juga akan menggelar pleno rekapitulasi untuk beberapa kabupaten dimaksud. Sesuai jadwal, pleno di tingkat kabupaten/kota akan digelar pada 18-20 April. Sedangkan untuk pleno tingkat provinsi, baru digelar pada 20 April hingga selesai. Sementara pleno secara nasional, akan digelar pada 9 Mei.

Ketua PPK Kecamatan Maulafa, Daniel Bole menjelaskan, menyikapi surat KPU nomor 689 tanggal 13 April, pihaknya membagi pleno rekapitulasi di kecamatannya ke dalam tiga kelompok. Selain menjawabi surat KPU juga untuk mengejar waktu yang tersisa hanya sehari.

Ia menjelaskan, tiga kelompok pleno PPK Maulafa, Kota Kupang ini dibagi di tiga lokasi yang berbeda,yakni halaman depan kantor camat, ruangan aula kantor camat dan rumah dinas camat yang berjarak sekitar 100 meter dari kantor camat. Rumah dinas ini dipakai karena ketiadaan tempat untuk menggelar pleno rekapitulasi.

Daniel menambahkan, pengelompokan rekapitulasi ini sudah dikonsultasikan dengan partai politik (Parpol) peserta pemilu untuk menyediakan dua saksi tambahan dan disetujui oleh parpol. Walau dikelompokkan menjadi tiga, namun ia menjamin tidak ada kecurangan atau pengelembungan suara di tingkat PPK. "Saksi di semua kelompok ada, jadi tidak mungkin ada permainan dalam rekapitulasi suara ini,” tandas Daniel.

Dari 172 TPS yang tersebar di 20 kelurahan di kecamatan Maulafa, sejak tanggal 13 April baru 36 TPS yang selesai direkap, sedangkan sisanya belum.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar