17 April 2009

Panwaslu Rekomendasikan Pemilu Ulang

Pelanggaran Dilakukan KPPS

Oleh Hubert Uman

BAJAWA -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) merekomendasikan pemilu ulang atau pemilu lanjutan di TPS (tempat pemungutan suara) 4 Desa Tarawaja Kecamatan Soa Kabupaten Ngada. Ini disebabkan karena telah terjadi pelanggaran pemilu oleh KPPS (kelompok penyelenggara pemilu setempat).

Sekretaris Panwaslu Ngada Adrianus Koro dan anggota Panwaslu Ngada Maria Angelina Kumi, Kamis (16/4) di kantor Panwaslu Ngada mengatakan, rekomendasi dikeluarkan setelah Panwaslu mendapat laporan dari warga.

Alasannya karena di TPS 4 Desa Tarawaja ini terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh KPPS. Pada hari pencontrengan, KPPS menolak 31 pemilih yang menderita cacat fisik (tuna netra). Para penderita tuna netra tidak diberikan kesempatan untuk didampingi sehingga mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Surat suara yang belum dicontreng oleh pemilih diambil petugas dan dimasukkan ke dalam kotak suara.
Staf Gakumdu (pengekatan hukum terpadu) Fredirik Deru Moi mengatakan, selain melarang pemilih tuna netra untuk didampingi petugas, pelanggaran lain yang dilakukan KPPS Tarawaja adalah surat suara Nikolaus Liu yang belum dicontreng diambil oleh salah seorang anggota KPPS atas perintah ketua KPPS untuk dimasukkan ke dalam kota suara.

“Pelanggaran pemilu di Tarawaja ini sedang ditangani Gakumdu. Pelapornya Epifianus Toda. Saksi ada dua orang, Gregorius Keno dan Emilianus Muga. Barang bukti berupa surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara model C4,” kata Frederik Deru Moi di kantor Panwaslu Ngada.

Berkaitan dengan rekomendasi pemilu ulang untuk pemilu di TPS 4 Desa Tarawaja ini, baik Maria Angela Kumi maupun Adrianus Koro minta KPUD Ngada cepat melaksanakannya. Sebab sesuai ketentuan undang-undang, proses pemilihan lanjutan paling lama sepuluh hari setelah tanggal 9 April. Apabila selama sepuluh hari pemilu lanjutan tidak dilaksanakan, pemilu lanjutan batal, tetapi proses hukum tetap jalan.

Perlu Klarifikasi

Anggota KPUD Ngada Thomas Mauritius Djawa dan Hendrika M Djawa menilai rekomendasi yang diberikan oleh Panwaslu Ngada terlalu cepat. Dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Panwaslu harus diklarifikasi lagi. Sebab berdasarkan penjelasan dari PPK Kecamatan Soa, 31 pemilih yang dilarang menggunakan hak pilihnya itu bukan tuna netra. Mereka orang tua yang tidak perlu didampingi waktu hendak mencontreng.

“ Surat rekomendasi dari Panwaslu ini harus ditinjau kembali. Cek dulu di lapangan. Dan pemilu ulang ditentukan KPU setelah mendapat laporan dari PPK. Prosedurnya, laporan mulai di Panwaslu lapangan di desa dan terus ke Panwaslu kecamatan dan seterusnya ke Panwaslu kabupaten. Bagaimana sikap Panwaslu kabupaten disampaikan ke KPU untuk menentukan apakah pemilu ulang atau tidak. Apabila ada pelanggaran pemilu, harus diselesaikan secara hukum. Lewat polisi,” kata Djawa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar