17 April 2009

Pemerintah Dukung Langkah Hukum Atas Kisruh DPT

JAKARTA (ANTARA)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan, pemerintah mendukung langkah hukum terhadap pelanggaran dan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu legislatif, termasuk berkaitan dengan daftar pemilih tetap (DPT).

"Apabila ada unsur-unsur atau pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan penyimpangan atau pelanggaran, maka pemerintah mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan," katanya, di Jakarta, Jumat, setelah membuka acara rapat koordinasi nasional administrasi kependudukan.

Mardiyanto mengatakan, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam penyelenggaraan pemilu legislatif terdapat sejumlah masalah seperti distribusi logistik dan DPT.
Berkaitan dengan permasalahan DPT pemilu legislatif, pada saat pemungutan suara berlangsung pada 9 April, masih terdapat pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam DPT.

Mendagri berharap masalah serupa tidak terjadi pada pemilu presiden dan wakil presiden 2009. Untuk itu, pemerintah dan pemerintah daerah perlu mendukung dan membantu jajaran KPU secara maksimal agar DPT pilpres terhindar dari semua permasalahan.

Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengemukakan KPU akan menindak tegas aparat penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan.
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan membentuk tim khusus yang bertugas melacak dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat penyelenggara pemilu hingga di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Siapa oknum penyelenggara pemilu hingga KPPS yang melakukan kecurangan atau memihak pada peserta pemilu harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya, di Jakarta, Kamis.

Tim ini bekerja sesuai dengan tingkatannya. Tugasnya adalah merespons setiap laporan dugaan pelangaran yang dilakukan penyelenggara pemilu dan menindaklanjutinya.
Tim ini akan melakukan investigasi terhadap setiap kasus dugaan pelanggaran yang terjadi. Ia berharap masyarakat aktif untuk melaporkan tindakan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar