17 April 2009

PN Maumere Gelar Perkara Shabu-Shabu 6,5 Gram

Oleh Wall Abulat

MAUMERE -- Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Kamis (16/4) mulai menggelar sidang perkara kepemilikan shabu-shabu 6,5 gram dengan tersangka Indra Lay. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini dipimpin Majelis Hakim: P M Silalahi (Ketua) dan hakim anggota Togi Pardede dan Suhendra.

Hadir dalam sidang ini, terdakwa Indra Lay, Kuasa Hukum terdakwa Marianus Reinaldy Laka, dan JPU Henderina Malo.

JPU Henderina Malo dalam dakwaannya mendakwa terdakwa melanggar pasal 60 ayat (1) huruf C dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim langsung memeriksa lima orang saksi: Muhamadong (polisi), Adriansyah, Leonardo, Yohanes Sius, dan saksi dari kargo Kerta Gaya Pusaka (KGP) Petrus Weden.

Saksi unsur kepolisian menerangkan seputar upaya polisi menangkap terdakwa dan menyita barang bukti shabu-shabu 6,5 gram yang dibungkus dalam plastik berwarna putih yang disisipkan dalam sebuah majalah.

Usai pemeriksaan para saksi, Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang berikutnya akan digelar Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa dan pemeriksaan terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa, Marianus Reinaldy Laka, Jumat (17/4) menjelaskan pihaknya siap melakukan pembelaan terhadap kliennya usai JPU membacakan tuntutan terhadap kliennya, dua pekan depan. “Saya sedang menyusun pembelaan terhadap klien saya,” kata Marianus Laka.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Buser dan Samapta Polres Sikka membekuk Indra Lay, warga Jalan raja Centis Maumere, saat yang bersangkutan sedang mengambil paket kiriman shabu-shabu 6,5 gram dari Surabaya melalui kargo KGP Maumere, 13 Januari 2009lalu.

Paket kiriman dari Surabaya ini tertulis pengirim Haryanto Surabaya, dan tujuan pengiriman/paket Julius Maumere.

Indra Lay dalam keterangannya di hadapan tim polisi usai dibekuk menjelaskan pihaknya bukan sebagai pemilik shabu-shabu itu. Ia mengaku hanya sebagai pihak yang mengambil paket dimaksud.

Indra Lay konsisten dengan keterangannya sehingga ia menolak menandatangani beberapa berita acara (BA) yang dibuat penyidik, di antaranya BA penangkapan, BA penahanan, BA pemeriksaan, dan BA penolakan penandanganan berita acara penolakan atas berita acara.

Penyidik Polres Sikka telah mengirim sampel shabu-shabu untuk diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali . Hasil pemeriksaan labfor merekomendasikan bahwa shabu-shabu 6,5 gram itu masuk kategori golongan II. *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar