21 April 2009

Ahli Waris Minta Tanah Eks Sekolah China

Kembalikan ke Yayasan

Oleh Anton Harus

ENDE -- Para ahli waris tanah eks sekolah China minta pemerintah segera mengembalikan tanah eks sekolah kepada pemiliknya. Mereka menolak tanah ini dikembalikan ke yayasan sekolah China, karena yayasan tersebut sudah lama bubar.
Hal ini terungkap dalam dengar pendapat dewan, pemerintah, Dandim 1602 serta para ahli waris Ende di ruang gabungan komisi DPRD Ende, Senin (20/4).

Rapat dengar pendapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende Ruben Resi, didampingi Ketua Komisi A, Agil Ambuwaru dan anggota komisi A lainya.

Ruben Resi membuka rapat dengar pendapat ini dengan membacakan sejumlah keputusan, baik dari DPRD Kabupaten Ende maupun surat dari Departemen Hukum dan HAM RI yang pada intinya meminta Pemkab Ende segera mengembalikan tanah eks sekolah China ini kepada Yayasan Sekolah China (Hua Chiao).

Dalam acara dengar pendapat dengan para ahli waris dan pemerintah Kabupaten Ende serta Dandim 1602 Ende M. Shokir dan sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Ende Bai Ibrahim dan Heden Mochyeden diperoleh kesimpulan bahwa tanah eks sekolah China akan dikembalikan kepada Yayasan Sekolah China.

Dalam pertemuan ini pemerintah diwakili Asisten III Setda Ende Bernadus Guru, Kabag Otdes Martin Satban, Dandim 1602 Ende M Shokir, ahli waris Maria Marselina Nona, Randa Ndapanamung serta anak Ketua Yayasan Sekolah China Agustinus Aris Budiman serta P H Budiman, Dari tokoh masyaraat hadir H. Bai Ibrahim serta Heden Mochyeden.

Wakil Ketua DPRD Ende, Ruben Resi mengatakan, pembicaraan tentang tanah eks sekolah China sudah final. Meski tanah ini sudah disertifikat oleh pemerintah Kabupaten Ende untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, namun karena prosesnya tidak benar, maka pemerintah harus mengembalikannya ke Yayasan Sekolah China Ende.

Asisten III Bernadus Guru pada kesempatan itu mengatakan, ia hadir dalam pertemuan itu tanpa ada pesanan khusus dari Bupati Ende. Namun Bernadus Guru meyakinkan peserta rapat bahwa sikap bupati pasti baik Bupati Ende dalam dua kali pembicaraannya selalu berusaha untuk mencari cara terbaik kembalikan tanah eks sekolah china ini.

Bertahap
Dandim 1602 Ende M. Shokir pada kesempatan itu mengatakan, soal kronologi tanah eks sekolah China sudah jelas. Menurut M. Shokir, Kodim sejak semula selalu berusaha untuk bekerja sesuai aturan. Namun yang lebih penting adalah kepentingan negara. Kodim bersusaha agar situasi tetap kondusif dan selalu mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Tanah ini dulunya dititipkan ke Kodim sesuai kondisi politik saat itu. “Tetpai sekarang situasi politik sudah lain. Keadaan sudah kondusif. Es sudah mulai mencair. Yang penting kita tidak keluar dari aturan yang ada,” kata M. Shokir.

Ketua Komisi A, Agil Ambuwaru mengatakan, tanah eks sekolah China ini sudah tidak ada persoalan lagi. Penyelesaian secara politik sudah final. Kalau ada pihak ketiga yang mau masuk silakan gugat ke pengadilan. Sementara Pemda kalau mau menguasai tanah itu harus ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. “Kalau sekarang sudah disertifikat, itu namanya penggelapan,” kata Agil.

Dua saksi hidup pengambil alihan tanah eks sekolah China Bai Ibrahim dan Heden Mochyeden pada kesempatan itu, menyatakan pengambil alihan tanah sekolah China saat itu berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Hal ini, kata keduanya, yang bertindak sebagai ketua pemuda Ansor saat itu masih ada kaitannya dengan peristiwa G 30 S PKI. Bai Ibrahim mengatakan, kembalikan tanah itu secara baik-baik. Jangan lewat proses Hukum. Heden Mochyeden merupakan orang yang langsung bertemu ketua paguyuban masyarakat Tiong Hoa di Ende saat itu. Ketika itu, dia menyerahkan tanah tanpa syarat kepada masa pemuda Ansor.

Kembalikan ke Pemilik
Para ahli waris tanah eks sekolah China yang hadir pada rapat kemarin, Maria Marselina Nona, Randa Ndapanamung dan Alex Joan Sine meminta dewan untuk memfasilitasi agar tanah ini tidak dikembalikan ke yayasan. Alasan mereka karena Yayasan Sekolah China sudah lama bubar. Yansen Budiman yang selama ini bertindak atas nama Yayasan Sekolah China hanya sebagai ketua Paguyugan Orang Tiong Hoa dan mengurus soal pekuburan orang Tiong Hoa di Ende, tetapi bukan ketua Yayasan Sekolah China. Untuk itu mereka minta agar tanah dikembalikan kepada para ahli waris.
Terhadap permintaan ini baik Ruben Resi, Agil Ambuwaru dan Dandim M. Shokir tidak sependapat. Mereka tetap meminta pemerintah kembalikan tanah ini kepada Yayasan Sekolah China.

“Penyelesaian di dewan secara politis. Pemerintah akan kembalikan tanah ini kepada Yayasan Sekolah China. Soal nanti ada urusan dalam keluarga, itu menjadi urusan keluarga. Dewan dan pemerintah tidak mau ikut campur,” kata Ruben Resi.

Agustinus Aris Budiman mewakili Ketua Yayasan Sekolah China, Yansen Budiman mengatakan, perjuangan ayahnya selama ini untuk kepentigan orang banyak. Tidak ada konspirasi yang dilakukan ayahnya terhadap tanah eks sekolah China ini. Untuk itu, Aris mengatakan, pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan penyelesaian ini silakan ke pengadilan, kata Aris Budiman.

Hingga akhir pertemuan Dewan tetap pada keptusannya untuk mengembaikan tanah eks sekolah China ke Yayasan.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar