21 April 2009

KPUD NTT Batal Pleno Rekapitulasi

Oleh Leonard Ritan


KUPANG -- KPUD NTT terpaksa membatalkan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang dijadwalkan, Senin (20/4) karena belum semua kabupaten menyelesaikan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

Juru Bicara KPUD NTT, Djidon de Haan di ruang kerjanya, Senin (20/4) mengatakan, pleno rekapitulasi akan dilaksanakan pada Rabu (22/4). ”Hari ini (kemarin) kita adakan rapat pleno terkait penundaan pleno rekapitulasi penghitungan suara. Hasil rapat pleno ini sebagai dasar hukum pergeseran jadwal kegiatan pleno rekapitulasi,” kata Djidon.

Djidon menegaskan, pihaknya sudah memastikan bahwa pleno rekapitulasi tingkat provinsi tak akan bergeser dari waktu yang ditetapkan pada 22 April. Dari hasil koordinasi dengan KPUD kabupaten/kota se-NTT, tinggal beberapa kecamatan yang belum diplenokan. Sehingga dalam dua hari ke depan, dipastikan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sudah final.

Sebelumnya, Djidon katakan, hingga Sabtu (18/4) sudah lima kabupaten yang sudah menyelesaikan pleno di tingkat kabupaten, yakni Sikka, Ende, Ngada, Sumba Tengah dan Rote Ndao. Sedangkan kabupaten dan kota lainnya sedang melaksanakan rekapitulasi untuk beberapa PPK. Memang sesuai jadwal, rekapitulasi di tingkat PPK sudah harus selesai pada 17 April. Namun karena hingga batas waktu yang ditentukan pun belum selesai, KPU Pusat dalam suratnya No. 689 butir 3 menyebutkan, PPK harus tetap menyelesaikan rekapitulasi untuk semua TPS yang tersebar di desa dan kelurahan.

Djidon menyampaikan, untuk Kabupaten Flores Timur dan Lembata yang pelaksanaan pemungutan suara pada 14 April lalu pun, pleno rekapitulasi penghitungan suara sudah di tingkat PPK. Diharapkan, dengan keterlambatan waktu pelaksanaan, mereka dapat mengejar ketertinggalan rekapitulasi penghitungan suara. Sehingga pada saatnya, rekapitulasi di tingkat kabupaten dan provinsi, bersamaan dengan daerah lain sesuai limit waktu yang ditetapkan.

Djidon menerangkan, setidaknya ada dua faktor terlambatnya penyelesaian pleno rekapitulasi di tingkat PPK, yakni manajemen/pengelolaan rapat di PPK. Ini disebabkan oleh banyaknya saksi atau orang yang sebenarnya tak berkepentingan mengajukan protes pelaksanaan rapat dan bahkan ada yang meminta agar khusus untuk DPRD kabupaten/ kota dihitung ulang. Faktor lainnya adalah terbatasnya penerangan dimana PT PLN (Persero) masih memberlakukan pemadaman listrik bergilir.

Anggota KPUD NTT lainnya, Gazim M. Nur menyampaikan, hingga saat ini baru 2,746 persen atau 75.110 suara sah yang sudah masuk di KPUD NTT. Sedangkan jumlah pemilih sebanyak 2,7 juta lebih. Diharapkan, KPUD kabupaten/kota segera menyelesaikan pleno rekapitulasi baik di tingkat PPK maupun kabupaten/kota.

Gazim mengungkapkan, data sementara perolehan suara untuk setiap parpol dan DPD yang disampaikan KPUD NTT selama ini diambil dari data tabulasi KPU Pusat dari Hotel Borobudur menggunakan Information Technology (IT). Sedangkan rekapituasli di tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk masing-masing parpol dan caleg untuk empat lembaga perwakilan, yakni DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, DPR RI dan DPD RI.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar