21 April 2009

Morat-Marit Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK

Oleh Maxi Gantung

LEWOLEBA -- Rekapitulasi penghitungan suara di PPK Kecamatan Nubatukan morat marit baik karena selisih perolehan suara maupun teknis administrasi. Penghitungan suara di tingkat PPK yang dimulai 15 April lalu hingga kini belum tuntas.

Disaksikan Flores Pos, Senin (20/4) pada rekapitulasi penghitungan suara DPRD Kabupaten Lembata untuk TPS I Keluarahan Lewoleba Utara, para saksi dari partai politik menemukan banyak masalah. Dalam lampiran format C1, jumlah suara terpakai sebanyak 150, jumlah suara sah sebanyak 141 suara, surat suara tidak sah atau terbakar 9 suara. Sementara total perolehan suara untuk partai/caleg sebanyak 145 suara.

Saksi dari PKB YosePh Liko dan didukung saksi dari Demokrat dan PDI Perjuangan minta untuk melihat kembali format C2 besar. Namun hasilnya tetap sama. Karena itu para saksi minta supaya surat suara dibuka kembali. Hasilnya diketahui bahwa suara sah 145 suara dan tidak sah 5 surat suara. Akibatnya, perolehan suara dari partai politik atau caleg ada yang berkurang dan ada yang tambah. Karena pada waktu pembuktian ditemukan ada surat suara yang tidak sah dinyatakan sah dan begitu juga sebaliknya.

Ketua PPK Kecamatan Nubatukan, Philipus Laga Kedang menjawab Flores Pos mengatakan hingga saat ini masih ada 40 TPS yang belum rampung rekapitulasi suara di tingkat PPK. Menurut dia, tiap TPS membutuhkan waktu satu jam untuk merekap penghitungan suara. Namun jika ada masalah, dibutuhkan dua jam lebih, bahkan sampai lima jam. Sehingga penghitungan suara pada 40 TPS butuh waktu tiga hari lagi.

“Kalau tidak ada masalah maka paling lambat tiga hari sudah rampung semua”.
Dia bilang, banyak persoalan yang mereka temukan saat rekapitulasi suarat suara di PKK misalnya ada perbedaan jumlah suara suara, format C1 untuk provinsi tertukar dengan format C1 kabupaten dan lain sebagianya.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar