21 April 2009

TRK Wokoledu Sekolah di Kapela Darurat

Oleh Anton Pandong

BORONG -- Anak-anak sekolah di TRK Wokoledu Desa Langgasai Kecamatan Elar dengan tiga rombongan belajar dan 2 tenaga guru komite sekolah di kapela darurat Wokoledu.Kapela ini dibangun secara swadaya oleh umat.

Demikian tokoh masyarakat Langgasai Vinsen Jala, Minggu (19/4). Dia mengatakan, TRK ini tergolong tua dibangun tahun 1988 dan kegiatan belajar mengajarnya sempat dipindahkan ke Liang Lejang dan namanya diganti dengan TRK Liang Lejang sejak 2006-2008. Sekarang sudah pindah lagi ke lokasi awal di Wokoledu, katanya.

Menurut dia, jarak Wokoledu dengan sekolah induk SDI Ratalai sekitar 7 km. Ada beberapa siswa dari Wokoledu yang sekolah di kabupaten Ngada karena aspek jarak dan kemudahan lainnya, katanya. Masyarakat setempat minta pemda memperhatikan sekolah itu.
Kadis PKPO Manggarai Timur Mus Deo mengatakan, akan cek kondisi di TRK itu. Anggota DPRD Manggarai Timur dari Elar Maria Wanan mendesak pemda memperhatikan kondisi dan status TRK itu.*


AKTE KELAHIRAN -- Pemerintah Manggarai Tiur memberikan dispensasi urus akte kelahiran selama satu tahun terhitung sejak Maret 2009 hingga Maret 2010. Di luar waktu dispensasi tersebut, jika mengurus akte maka akan dikenakan denda Rp1 juta sesuai dengan amanat UU 23/2006 tentang administrasi kependudukan.

Demikian Kadis Kependudukan Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Transmigrasi Manggarai Timur, Hendrikus Ganggur, Senin(20/4) di ruang kerjanya di Borong. Dia mengatakan, dispensasi ini termuat dalam Peraturan Bupati Manggarai Timur No 4/2009. Menurut dia, peraturan ini hanya berlaku satu tahun saja.

"Masyarakat harus menggunakan masa waktu ini untk mengurus akte kelahiran dengan biaya yang terjangkau sesuai aturan," katanya.

Dia mengatakan, jika di luar waktu itu baru warga urus akte kelahiran, yang bersangkutan dikenakan denda sesuai aturan, sebesar satu juta rupiah. "Urus akte sekarang, jangan ditunda," katanya* anton pandong

Tidak ada komentar:

Posting Komentar