21 April 2009

Caleg 6 Parpol Tolak Hasil Rekapitulasi di PPK Ruteng

Mengadu ke Panwaslu

Oleh Christo Lawudin

RUTENG -- Calon anggota legislatif sembilan partai politik menolak rekapitulasi penghitungan suara di PPK Ruteng karena ditemukan banyak kejanggalan. Mereka minta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai melakukan penghitungan ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

Surat penolakan mereka kirim ke KPUD, Sabtu (18/4). Kopiannya diterima Flores Pos, Senin (20/4). Surat ini ditandatangani caleg dan saksi dari PDIP Herybertus Darung, saksi PPK dari PKPI Sales Janu, Lukas Haut caleg dari Partai Golkar, Sebastian Nusi dari PPP, Bonefasius Douk dari PKPB, dna Anton Janur dari Partai Kasih Demokrasi Pembaharuan.

Menurut caleg PDIP, Hery Darung saat penghitungan, banyak sekali kejanggalan kejanggalan di tingkat PPK di antaranya hasil penghitungan suara di beberapa TPS. Yang lebih buruk, para saksi tak diberikan formulir C1 yang berisikan hasil penghitungan suara di tingkat PPS. Akibatnya, para saksi tak bisa mengikuti penghitungan suara dengan baik karenatidak memiliki data pembanding.

”Ini jadi masalah karena kita tak pegang data dasar berita acara hasil pemungutan suara. Kita sudah minta ke PPK, tetapi tidak diberi. Ada juga penghitungan suara dilakukan tertutup dan tidak diikuti para saksi parpol. Ada juga pencontangan yang dilakukan anak-anak di bawah usia 17 tahun,” katanya.

Dalam surat tersebut disebutkan pertama, fotokopi formulir C1 seperti dijanjikan PPK tak pernah dibagikan kepada saksi-saksi parpol sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Kedua, proses penghitungan suara dilakukan tertutup oleh PPK selama 2 hari (13-14/4). Saat itu saksi dilarang hadir, tetapi penghitungan diikuti orang-orang tak berwenang seperti Satpol PP, sekcam, dan sopir camat. Ketiga, hasil rekapitulasi 3 desa, yakni Wae Belang, Poong Leko, dan Golo Worok tak dibacakan PPK, tanggal 16 April, sehingga saksi-saksi hilang kontrol terhadap suara-suara di TPS pada desa-desa itu. Keempat, pembacaan hasil rekapitulasi 16 April, tak disetujui para saksi parpol. Karena setiap ada perbedaan angka dan masalah yang muncul, tidak dilayani PPK. Karenanya mereka minta KPUD perlu KPUD menghitung ulang suara pada beberapa desa yang bermasalah tersebut.

Soal pemilih, di Desa Pong Leko, pemilih berusia di bawah 15 tahun ada 3 orang dan berita acara tak ditandatangani Ketua PPS dan anggotanya. Di Desa Bangka Lao, Kakor, Poco Likang, dan Golo Worok ditemukan pemilih berusia 11-14 tahun ada 5 orang. Di Desa Benteng Riwu, ada 100 lembar suara suara tak diketahui para saksi parpol.

Ketua PPK Ruteng, Fery Cembes per telepon, Senin (20/4) mengatakan, semua proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan sudah sesuai dengan aturan. Semua saksi baik dari parpol maupun panwascam hadir selama dilakukan rekapitulasi penghitungan suara.

”Jadi, semua telah sesuai dengan aturan. Kita ikuti semua petunjuk dari KPUD. Semua sah dan telah jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulisnya dalam short message system (SMS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar