21 April 2009

Dihitung Ulang 8 TPS di Surunumbeng

Oleh Andre Durung

LABUAN BAJO -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat memerintahkan PPK Lembor menghitung ulang suara DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 8 TPS di Desa Surenumbeng. Karena ada perbedaan data antara Ketua PPS dan saksi di 8 TPS.

Juru bicara KPUD Mabar, Beny Rana Lebar di Labuan Bajo, Minggu (19/4) sekitar pukul 19.30 mengatakan, data yang dibacakan Ketua-Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) setempat berbeda dengan data yang diperoleh para saksi di 8 TPS (tempat pemungutan suara).

Dia bilang, KPUD Mabar telah perintahkan PPK Lembor segera melakukan rekapitulasi perhitungan ulang perolehan suara DPR-RI, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Desa Surenumbeng, Kecamatan Lembor-Mabar dengan batas waktu hari ini, Senin (20/4). KPU Mabar mengambil sikap ini setelah dilakukan identifikasi surat suara dari 8 TPS di Kantor KPU Mabar di Labuan Bajo, Sabtu (18/4) malam lalu.

Pada kesempatan sama, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum Sekretariat KPU Mabar, Jhon Abun membenarkannya. “Pada Sabtu (18/4) lalu di KPU Mabar memang dilakukan indentifikasi surat suara 8 TPS dari Surenmbeng,” katanya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga terjadi penggelembungan suara untuk caleg dari partai politik tertentu di daerah itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar