21 April 2009

Di Solor, Pemilih yang Merantau Diwakili

Oleh Frans Kolong Muda

LARANTUKA -- Kasus pelanggaran pemilihan legislatif (pileg) di Kecamatan Solor Barat sedang ditangani Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat. Empat pengurus partai politik (parpol) di Solor yakni Partai Pelopor, Gerindra, Golkar, dan PKD Indonesia telah mengadukan kasus kecurangan pemilu ini dengan modus pemilih yang termasuk dalam daftar pemilih tetap yang sudah merantau diwakili orang lain untuk memilih di TPS I dan II di Desa Tanalein, Kecamatan Solor barat.

Ketua Panwaslu Kecamatan Solor Barat, Stefanus Take Kolin telepon selulernya, Senin (20/4) mengakui adanya pengaduan empat parpol tersebut.

Menurut Stef Take, pihak Panwaslu Kecamatan Solor Barat telah mendapat pengaduan tertulis dari pengurus parpol tersebut bahwa telah terjadi pelanggaran pemilu legislatif di TPS I dan III di Desa Tanalein. Disebutkan, pemilih tetap di Desa Tanalein yang sudah keluar merantau diwakili oleh orang lain untuk memberikan hak suara.

"Laporan dugaan kasus ini sudah diklarifikasi di hadapan pengurus KPPS Desa Tanalein dan keempat Parpol itu pada Sabtu (18/4). Dalam klarifikasi itu sudah diselesaikan secara damai dimana keempat parpol itu menarik kembali pengaduan mereka. Dengan demikian persoalan telah selesai," katanya.

Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKD Indonesia) Eman Niron per telepon mengatakan bahwa PKD Indonesia bersama tiga parpol lainnya sudah melaporkan masalah ini.

"Dugaan pelanggaran pemilu di Tanalein telah diselesaikan di hadapan Panwaslu Kecamatan Solor Barat. Disepakati, pengaduan tersebut ditarik kembali dan tidak diproses lebih lanjut," katanya.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar